Wednesday, 24 April 2024

Berita

Berita Utama

Kepala BP2MI Gugah Pemda Penuhi Kewajiban dalam UU No. 18/2017

-

00.03 23 March 2021 1670

Kepala BP2MI Gugah Pemda Penuhi Kewajiban dalam UU No. 18/2017

Bandar Lampung, BP2MI (23/3) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali melakukan Sosialisasi UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di salahsatu kantong PMI, Provinsi Lampung. 

Dalam forum Rapat Koordinasi Terbatas yang mengundang Bupati/Walikota se-Lampung, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menegaskan kewajiban Pemda dalam Pasal 40 dan Pasal 41 UU No. 18/2017 untuk meningkatkan kompetensi melalui pelatihan dan sertifikasi kompetensi bagi Calon PMI.

Kepala BP2MI Benny Ramdhani mengatakan, setelah kick off di Jawa Timur, Lampung menjadi Provinsi ke dua dalam sosialisasi pelindungan PMI karena Lampung merupakan salahsatu kantong PMI. 

"Ini (UU No. 18/2017 - red.) merupakan persembahan istimewa dari Presiden Jokowi dan juga DPR. Ini Undang-Undang yang menurut saya revolusioner dan progresif," jelas Benny saat Rapat Koordinasi Terbatas Sosialisasi UU No. 18/2017 bersama Gubernur Lampung, Bupati, Walikota Se-Lampung, di Kantor Gubernur Lampung, Selasa, 23/3/2021

Selain itu, lanjut Benny,  UU No. 18/2017  juga berupaya mengubah citra Pekerja Migran yang dulu dikenal sebagai TKI yang identik dengan pekerja rendahan dan rawan eksploitasi, sekarang ini berubah menjadi PMI yang lebih humanis dan bermartabat. 

"UU No. 39/2004 sebelumnya lebih berorientasi pada penempatan dan kurangnya aspek pelindungan, dan sekarang ini melalui UU No. 18/2017 sangat mengedepankan pelindungan menyeluruh bagi PMI, baik sebelum bekerja, selama bekerja maupun setelah bekerja, Pelindungan diberikan bukan hanya bagi PMI itu sendiri dan juga bagi keluarganya," tukasnya.

Benny menambahkan,  melalui undangan-undang ini, pelindungan kepada PMI diberikan secara multi aspek, dari aspek ekonomi, aspek sosial, dan aspek hukum serta memandatkan perluasan kewenangan dengan memasukkan kewenangan Pekerja Migran seabased (pekerja migran bekerja di laut) yang semula tidak diatur dalam UU sebelumnya. 

Provinsi Lampung merupakan 5 besar provinsi dengan penempatan tertinggi, setelah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan NTB. Total penempatan selama 5 tahun terakhir sebanyak 172.448 PMI. 

"Jumlah ini yang resmi tercatat dalam SiskoP2MI, dan dapat dipastikan bila ditambahkan dengan yang berangkat secara ilegal atau non prosedural angka tersebut dapat berjumlah 2 sampai 3 kali lipat, atau setara dengan 516.000 PMI, dengan sebaran negara Malaysia, Taiwan, Hong Kong, dan Saudi Arabia sebelum moratorium, serta Singapura," ujarnya.*(Humas BP2MI/MH)