Thursday, 25 April 2024

Berita

Berita Utama

Kepala BP2MI Kembali Lepas Penempatan 26 CPMI Program G to G ke Korea Selatan

-

00.12 16 December 2021 1456

Kepala BP2MI Kembali Lepas Penempatan 26 CPMI Program G to G ke Korea Selatan

Manado, BP2MI (16/12) – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, melepas penempatan sebanyak 26 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) skema G to G ke Korea Selatan, Kamis (16/12/2021).

Pelepasan dilakukan daring via Zoom di Quality Hotel, Manado, Sulawesi Utara yang dihubungkan dengan lokasi pelepasan CPMI Korea skema Government to Government (G to G) di Anara Airport Hotel, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Benny mengatakan, pelepasan ini merupakan tahap ketiga dari pelepasan 50 orang CPMI skema G to G Korea Selatan yang bekerja pada sektor manufaktur di Korea Selatan selama tahun 2021. Pelepasan via daring ini merupakan ajang silaturahmi sekaligus pelepasan kepada calon pekerja migran kita yang akan berangkat pada Kamis malam (16/12).

“Tidak mungkin negara dengan sengaja menutup atau menunda keberangkatan anak-anak bangsanya yang punya mimpi untuk bekerja. Negara akan zalim jika dengan sengaja menutup penempatan ke luar negeri, menunda, atau bahkan menghalangi. Itu adalah hal yang ramai diramaikan di media sosial, itu tidak benar dan tidak mungkin,” tegas Benny.

Ia mengatakan, PMI merupakan salah satu penghasil devisa terbesar kedua setelah sektor migas. Keberangkatan PMI dalam jumlah yang besar, akan memberikan keuntungan bagi negara. Penutupan pekerja migran ke luar negeri bukan diinisasikan oleh Indonesia, melainkan keputusan dari negara penempatan itu sendiri, tentunya dengan alasan tertentu.

“Jelas alasan selama ini penutupan tujuan penempatan, baik Taiwan, Korea, adalah karena situasi pandemi Covid-19. Banyak pertimbangan karena banyaknya jumlah kasus Covid-19 di negara kita, atau Covid-19 di negara mereka,” ucap Benny.

Benny menambahkan, BP2MI adalah lembaga yang selain memiliki tugas pelindungan juga melakukan penempatan. Berbeda dengan P3MI yang merupakan badan penempatan berbadan hukum swasta, sedangkan BP2MI merupakan lembaga dengan salah satu fungsi penempatan berbadan hukum pemerintah.

“Jadi dimisalkan Kemenaker menandatangani seratus negara dibuka. Di situlah baru kita bisa menempatkan. Ketika negara A, negara B ditutup, disitu kita tidak bisa menempatkan. Jadi keputusan membuka menutup merupak kewenangan dari Kemenaker. Tetapi tidak boleh Kemanaker disalahkan, karena membuka atau menutup atas kebijakan dan melihat keputusan negara yang menjadi tujuan penempatan” jelas Benny.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menegaskan, negara tidak boleh melakukan pengutipan uang kepada Calon PMI. BP2MI akan senantiasa melakukan pengawalan terhadap pejuang devisa agar tidak terjadinya tindak kejahatan yang bisa didalangi oleh oknum-oknum baik dari luar maupun dalam negeri demi mementingkan kepentingan dirinya sendiri.

“Jika penempatan yang dilakukan oleh negara, tetapi negara memungut biaya, ini adalah hal yang aneh. Jika perusahaan swasta menempatkan dan kemudian memungut biaya, itu adalah urusan perusahaan karena hal tersebut tidak terlepas dari sisi bisnis. Tugas negara adalah mengawal, jangan sampai perusahaan tersebut mengambil untung terlalu banyak dan jadi memberatkan PMI,” ujar Benny.

Kepada ke 26 CPMI G to G, Kepala BP2MI berpesan, untuk selalu bertanggung jawab pada diri sendiri, bertanggung jawab pada keluarga, dan tentu tetap menjadi Indonesia. * (Humas/AA)