Saturday, 20 April 2024

Berita

Berita Utama

Kepala BP2MI: Masa Pandemi Covid-19, Momentum Indonesia untuk Perbaiki Tata Kelola PMI

-

00.05 16 May 2020 2217

Kepala BP2MI: Masa Pandemi Covid-19, Momentum Indonesia untuk Perbaiki Tata Kelola PMI

Jakarta, BP2MI (15/5) - Peningkatan jumlah kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke tanah air di masa pandemi Covid-19 dan adanya permasalahan Anak Buah Kapal (ABK) yang menjadi perbincangan akhir-akhir ini, dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperbaiki tata kelola PMI baik dari sisi perekrutan, penempatan, dan perlindungan sebelum, saat dan setelah PMI bekerja.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani dalam Diskusi Virtual dengan Pemimpin Redaksi media nasional (Chief Editors Meeting/CEM) dengan tema Era Baru Perlindungan PMI dan Kebijakan Pemulangan Pekerja Migran di Tengah Pandemi Covid-19, Jumat (15/5).

Benny menyebutkan sejak Januari 2020 hingga saat ini, total PMI yang telah pulang ke tanah air sebanyak 130.729 orang. Mereka terdiri dari 34.849 PMI yang kepulangannya secara mandiri, 20.456 PMI yang kepulangannya dalam penanganan BP2MI di setiap titik debarkasi hingga tiba di kampung halaman, dan 75.424 PMI yang kepulangannya dalam penanganan Gugus Tugas Nasional dimana peran BP2MI adalah memberikan backup informasi dan juga koordinasi dengan Pemerintah Daerah dimana PMI berdomisili.

"Jumlah kepulangan PMI yang melonjak di masa pandemi Covid-19 ini termasuk juga PMI yang bekerja dengan skema mandiri. Mereka adalah PMI yang bekerja secara profesional dan high skill, yang biasanya di sektor IT, perminyakan, jasa dsb. Kebanyakan dari mereka ini tidak mendaftarkan dirinya di BP2MI karena langsung berhubungan dengan user/perusahaan. Hal ini yang menjadi sulit bagi BP2MI untuk melakukan pendataan dan memastikan mereka berada dalam radar perlindungan negara," jelas Benny.

Disamping itu adanya permasalahan terkait ABK yang saat ini menjadi pembincangan publik. Pada Senin (11/5) lalu, Kepala BP2MI sempat meninjau kondisi 14 ABK kapal ikan Long Xing 69 di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial, Bambu Apus Jakarta Timur. Ia mendapat penjelasan saat berbincang dengan ABK tersebut, bahwa benar terjadi diskriminasi perlakuan terhadap ABK WNI, kekerasan, dan pemberlakuan jam kerja yang tidak terbatas bagi ABK.

"Dengan ini saya menyatakan, saat ini adalah era untuk mengakhiri ego sektoral semua Kementerian/Lembaga. Bendera merah putih harus dikibarkan di tiang tertinggi, tidak boleh bendera-bendera Kementerian/Lembaga yang berkibar lebih tinggi daripada bendera merah putih. Jadi, ini adalah momentum bagi Indonesia untuk memperbaiki tata kelola penempatan, perekrutan dan perlindungan PMI sebelum, saat dan setelah bekerja, khususnya bagi ABK. Dan tentunya BP2MI membutuhkan dukungan dan peran dari semua stakeholder, khususnya rekan-rekan media dan juga masyarakat," tegasnya.

Di masa pandemi Covid-19, BP2MI terus bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga dimana Perwakilan RI selalu memberikan informasi terkait kepulangan PMI dalam bentuk brafaks kepada BP2MI. Setiap PMI yang tiba di tanah air dipastikan melakukan pemeriksaan kesehatan yang menjadi tanggung jawab Gugus Tugas dalam hal ini Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), seperti pemeriksaan suhu tubuh, Rapid Test, dan sesuai instruksi Presiden saat ini PMI juga harus melakukan tes PCR.

"Jika PMI dinyatakan positif maka PMI akan dikarantina di RS rujukan. Tetapi jika hasilnya negatif, maka PMI akan mendapatkan surat keterangan lolos pemeriksaan kesehatan dan melewati pintu pemeriksaan BP2MI dimana BP2MI akan melakukan pendataan dan memberikan layanan rujukan," ujar Benny.

Selain itu, lanjut Benny, BP2MI akan mengeluarkan surat keterangan bahwa mereka adalah benar PMI, sebagai dokumen persyaratan mereka untuk kembali ke kampung halaman. PMI juga harus mendapatkan surat jalan dari Polres, dimana pengurusannya akan difasilitasi oleh BP2MI yang bekerjasama dengan kepolisian.*** (Humas/SD)