Saturday, 20 April 2024

Berita

Berita Utama

Kepala BP2MI : Pekerja Migran Harus Dilindungi dari Perdagangan Manusia

-

00.05 16 May 2020 3433

Kepala BP2MI : Pekerja Migran Harus Dilindungi dari Perdagangan Manusia

Jakarta, BP2MI (15/5)  Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyatakan Pekerja Migran harus dilindungi dari perdagangan manusia, kerja paksa serta pelanggaran perlakuan kekerasan.   

”Pekerja Migran adalah  warga negara Very Very Important Person (VVIP). PMI harus dilindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, kekerasan dan perlakuan lain yang melanggar,” ujar Benny dalam konferensi pers virtual bersama para Pimpinan Redaksi media nasional di kantor BP2MI, Jumat sore (15/5/2020).

Menurut Benny, sesuai dengan Undang-Undang bahwa bekerja merupakan Hak Asasi Manusia. Karena itu, negara menjamin hak warga untuk memperoleh pekerjaan yang layak di dalam negeri atau luar negeri. Selain bekerja di dalam negeri, penempatan Pekerja Migran merupakan upaya mewujudkan hak tenaga kerja mendapatkan pekerjaan. Oleh karena itu, negara wajib membenahi sistem penempatan dan pelindungan secara terpadu, baik oleh pemerintah pusat – daerah dengan mengikutsertakan masyarakat. 

”Saat ini tata kelola penanganan Pekerja Migran  memang masih lemah. Kerentanan ini masih menjadi tantangan yang harus segera diperbaiki bersama-sama secara tepat dan cepat. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 telah diamanatkan pelindungan bagi PMI secara menyeluruh, yakni adanya jaminan pelindungan sosial, jaminan hukum, dan jaminan ekonomi bagi calon PMI, PMI dan keluarganya, baik pada masa sebelum, selama, dan setelah bekerja,” ujarnya. 

Benny mengatakan, selama kurun waktu  2015–2018, penempatan Pekerja Migran masih didominasi oleh sektor informal yang berjumlah mencapai 1,2 juta orang. Dengan 550 ribu orang  Pekerja Migran laki-laki (47%), dan  625 ribu  orang Pekerja Migran perempuan (53%). Dalam kurun tersebut, pelindungan masih berfokus pada penyelesaian kasus PMI bermasalah di luar negeri.

Untuk memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran, lanjut Beny, beberapa hal yang masih perlu diperhatikan yaitu harus adanya perjanjian bilateral dengan negara  penempatan untuk  pelindungan PMI serta melakukan koordinasi dan kewenangan penanganan Pekerja Migran bermasalah. 

Menurut Benny, saat ini 80% kasus bermula dari lemahnya tata kelola dari hulu. Perlu ada perubahan substansial dalam tata kelola di hulu, seperti  engangement dan koordinasi multi-stakeholder, serta  pembagian peran tugas dalam  pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran masih perlu dibenahi dan diperkuat. Pembagian kewenangan ini diharapkan memberikan jaminan  pelindungan kepada calon Pekerja Migran dan keluarganya.

Benny menambahkan, pembagian kewenangan juga telah diatur dengan baik. Seperti pemerintah pusat, kewenangan umum terkait norma dan nilai yang mengatur tata kelola. Pemerintah provinsi kab./kota,  kewenangan Pemda terkait  izin dan rekrutmen PMI di daerah dan penyiapan keterampilan calon Pekerja Migran. 

“Penempatan dan pelindungan PMI perlu dilakukan secara terpadu antara instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah dengan mengikutsertakan masyarakat,” jelasnya. 

Tidak hanya dari sisi kewenangan, lanjut Benny, perubahan mendasar juga dilakukan untuk memberikan pelindungan maksimal kepada Pekerja Migran. Seperti perubahan ruang lingkup bekerja pada badan hukum, perseorangan dan Anak Buah Kapal (ABK), keluarga Pekerja Migran di dalam negeri maupun di negara penempatan.

“Perubahan tata kelola juga dilakukan baik dari sisi regulator dan operator. Untuk memberikan kemudahan kepada Pekerja Migran juga dibentuk Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) serta membatasi peran P3MI. Penguatan peran daerah juga dilibatkan dan pencegahan konflik kepentingan,” jelas Benny.** (Humas BP2MI)