Thursday, 18 April 2024

Berita

Berita Utama

Kepala BP2MI: Tanggalkan Ego Sektoral, dan Single Data untuk Benahi Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan ABK

-

00.06 1 June 2020 2617

Kepala BP2MI: Tanggalkan Ego Sektoral, dan Single Data untuk Benahi Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan ABK

Jakarta, BP2MI (1/6) - Salah satu pangkal persoalan karut marutnya tata kelola Anak Buah Kapal (ABK) Perikanan, harus diakui karena saling sengkarut kewenangan antar Kementerian/Lembaga. "Kita harus akui bahwa masih ada ego sektoral dalam pengelolaan ABK selama ini", ujar Benny Rhamdani, Kepala BP2MI dalam Webinar yang membahas tema Menuju Kepastian Perlindungan Pekerja Migran Sektor Perikanan di Korea Selatan, pada Senin (1/6).

"Seyogyanya hanya ada satu kewenangan yang sangat kuat pada salah satu Kementerian, dimana Kementerian lain cukup menjadi supporting dari tugas utama Kementerian yang diberikan kewenangan tersebut," jelasnya.

Selain itu, lemahnya integrasi data juga menjadi penghambat upaya pelindungan ABK selama ini. BP2MI saat ini sedang melakukan pembenahan tata kelola penempatan dan pelindungan ABK, dimulai dengan adanya Single Data Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar pemerintah dapat memonitor dan memberikan pelindungan bagi PMI, khususnya ABK di luar negeri.

"Saat ini tidak ada kepastian berapa jumlah PMI di luar negeri karena tidak adanya kesatuan data dari pemerintah. Untuk itu, saya telah instruksikan jajaran BP2MI dalam 3 bulan untuk melakukan moderninasi sistem, dimana sistem tersebut terintegrasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga," ujar Benny.

Untuk penempatan ABK Perikanan di Korea Selatan, lanjut Benny, menggunakan 2 (dua) jenis visa, yaitu visa E-9 bagi ABK laut teritori yang termasuk ke dalam program Government to Government (G to G), dan visa E-10 bagi ABK laut lepas yang tidak termasuk ke dalam program G to G. ABK dengan visa E-10 ini yang lebih rentan menimbulkan masalah karena proses rekrutmen dan kualifikasi yang dipersyaratkan tidak jelas.

Terkait hal tersebut, Direktur PPTKLN Kementerian Ketenagakerjaan, Eva Trisiana yang menjadi salah satu narasumber menambahkan, terlebih visa E-9 ini di bawah Kementerian Ketenagakerjaan Korea Selatan, sedangkan visa E-10 di bawah Kementerian Maritim Korea Selatan. "Untuk itu perlu adanya kesepakatan lebih lanjut dari kedua belah negara, di luar perjanjian penempatan PMI ke Korea Selatan melalui EPS (Employment Permit System) yang telah berjalan," papar Eva.

Dalam diskusi daring yang turut dihadiri oleh Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan, perwakilan Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), dan beberapa PMI Sektor Perikanan Korea Selatan, Benny berharap segera disahkannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur ABK atau yang disebut Awak Kapal Migran. Dalam RPP tersebut, BP2MI mendorong adanya pasal yang melibatkan Perwakilan RI di luar negeri dalam melakukan verifikasi perusahaan yang akan menjadi mitra usaha dalam penempatan PMI.

Hal ini untuk membuktikan upaya kehadiran negara dengan melakukan verifikasi pada perusahaan-perusahaan yang menempatkan PMI di luar negeri, yang dalam hal ini akan dilakukan Perwakilan RI di negara-negara penempatan sehingga permasalahan-permasalahan yang dialami ABK tidak terjadi.

"Saat Serah Terima Jabatan pada bulan April lalu, saya telah mendeclare bahwa BP2MI menyatakan perang terhadap sindikasi pengiriman pekerja nonprosedural. Mereka adalah musuh negara, karena telah merugikan negara dari sisi devisa dan menjauhkan PMI dari radar pelindungan negara. Maka dari itu, saya tekankan bahwa BP2MI di bawah kepemimpinan saya akan menjadi mimpi buruk bagi siapapun perusahaan-perusahaan yang hanya ingin mengambil keuntungan dari PMI dan menjadikan PMI sebagai objek eksploitasi," tutup Benny.*** (Humas/SD)