Saturday, 20 April 2024

Berita

Berita Utama

KepKa BP2MI Wujud Pelindungan PMI, Tudingan LP-KPK Asbun 

-

00.02 23 February 2023 817

KepKa BP2MI Wujud Pelindungan PMI, Tudingan LP-KPK Asbun 

Jakarta, BP2MI (23/2) - Komnas Lembaga Pengawasan Kebijakan pemerintah dan Keadilan (LP KPK) yang menuding Keputusan Kepala BP2MI (KepKa)melawan hukum, sepertinya asal bunyi alias asbun. Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI), Benny Rhamdani, melalui Kuasa Hukum BP2MI, W. Sandhya YP.,S.H.,M.H, menanggapi, bahwa pihaknya telah mengikuti sidang perdana di PTUN Jakarta Barat tersebut.

"Kami sudah menghadiri persidangan di PTUN, dalam perkara Sidang pertama Selasa, 21 Februari 2023. Agenda Pemeriksaan proses dismissal. Yang menjadi objek sengketa adalah Keputusan Kepala BP2MI Nomor 328, 785, dan KepKa 786 tahun 2022. Tentu kita sangat siap menghadapi ini," ujar Sandy.

Di tempat terpisah, Direktur Sistem dan Strategi kawasan APIK BP2MI, Devriel Sogia, ST.,M.M menilai tudingan LP-KPK salah alamat. Menurut Devriel, BP2MI tengah merintis jalan mewujudkan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Spirit dari KepKa 328, 785, dan 786 yang dilaporkan LP-KPK ke PTUN salah alamat. KepKa ini adalah wujud dari implementasi pelindungan PMI sesuai amanah yang tertuang dalam UU 18 th 2017. KepKa-KepKa itu mengatur pembiayaan penempatan PMI ke negara-negara penempatan," ujar Devriel yang diketahui sebagai salah satu Direktur yang aktif terlibat dalam pembahasan KepKa tersebut.

Devriel menjelaskan lagi. Seluruh KepKa yang dianggap masalah bagi LP-KPK tersebut merupakan pelaksanaan dari amanah pasal 30 ayat 2 UU 18 tahun 2017. Sehingga tidak mungkin menjadi perbuatan melawan hukum. LP-KPK rupanya tidak mengerti konteks dan psikologis CPMI, tapi diduga berpihak pada perusahaan atau Asosiasi tertentu.

"Ayat 1 dari Pasal 30 UU Nomor 18 tahun 2017 menyebutkan PMI tidak dapat dibebani "biaya penempatan". Biaya penempatan inilah yang diatur Kepala Badan agar masyarakat, baik CPMI maupun calon pemberi kerja dapat mengetahui secara jelas dan transparan besaran biaya penempatan PMI ke suatu negara. Adanya besaran biaya penempatan yang ditetapkan merupakan salah satu upaya pelindungan yang dilakukan bagi CPMI dan calon pemberi kerja," ujar Devriel tegas.

Birokrat yang pernah memangku jabatan sebagai Direktur Penempatan Non Pemerintah kawasan Asia dan Afrika ini mengatakan posisi BP2MI sudah tepat dalam mengeluarkan KepKa. Terkait penjeratan hutang yang dikhawatirkan LP-KPK juga diluruskan Devriel. Disebutnya, BP2MI menawarkan adanya program KTA dan KUR sebagai solusi. Ini jalan untuk memotong mata rantai ijon rente dan rentenir yang membuat CPMI berhutang. 

"Dalam KepKa-KepKa tersebut juga secara jelas dinyatakan bahwa komponen dan besaran pembiayaan penempatan PMI merupakan batasan jumlah tertinggi. Yang dapat diartikan bahwa jika Lembaga penempatan menarik biaya lebih besar dari besaran biaya yang ditetapkan dalam KepKa, maka Lembaga penempatan tersebut terindikasi telah melakukan overcharging. Pasti diberi sanksi. Jadi inilah petunjuk dan pembatasan biaya untuk menghindari adanya pasar bebas," tutur Devriel.

Kepka-KepKa tersebut bukan tindakan melawan hukum, lanjut Devriel. Tetapi sebaliknya merupakan upaya nyata perwujudan pelindungan bagi PMI sesuai semangat UU Nomor 18 tahun 2017.* (Humas)