Kolaborasi KP2MI dengan Pemprov Banten, Wamen Dzulfikar Sosialisasikan Peluang Kerja ke Luar Negeri di Hadapan 500 CPMI
-
Banten, KP2MI (22/11) – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Dzulfikar Ahmad Tawalla, menghadiri kegiatan sosialisasi peluang kerja ke luar negeri.
Kegiatan yang digelar di Banten pada Jumat, 22 November 2024 ini merupakan kolaborasi antara P2MI, Pemerintah Provinsi Banten, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya, antara lain Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki).
Dalam sambutannya, Dzulfikar Ahmad Tawalla menegaskan pentingnya peran Banten sebagai salah satu kantong atau daerah potensial pekerja migran Indonesia yang kuat.
"Banten memiliki potensi luar biasa dalam menyediakan tenaga kerja yang berkualitas untuk pasar global. Sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat mengenai peluang kerja di luar negeri, sekaligus memastikan pelindungan penuh bagi mereka yang ingin bekerja di luar negeri," ujarnya Dzulfikar.
Kegiatan ini dihadiri oleh 500 peserta yang terdiri dari calon pekerja migran Indonesia, serta perwakilan instansi terkait.
Sosialisasi tersebut mencakup pembahasan mengenai prosedur legal bekerja di luar negeri, negara tujuan dengan peluang kerja tinggi, hingga program pelindungan yang disediakan pemerintah, khususnya oleh KP2MI.
Kolaborasi antara P2MI dan Pemerintah Provinsi Banten juga menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi dalam mendorong pekerja migran asal Indonesia agar tidak hanya mendapatkan peluang kerja, tetapi juga dilindungi hak-haknya secara maksimal.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelatihan, informasi, dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia. Melalui kerja sama dengan berbagai pihak, kami berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan berkelanjutan bagi pekerja kita di luar negeri," tambah Dzulfikar.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mendorong kesadaran masyarakat Banten terhadap peluang kerja global sekaligus meminimalkan praktik kerja ilegal yang berisiko merugikan pekerja migran. **(Humas/EMR)