Saturday, 20 April 2024

Berita

Berita Utama

Koordinasi dengan Polri, BP2MI Bedah Kasus Penempatan Ilegal PMI-Terduga TPPO

-

00.06 9 June 2021 1380

Koordinasi dengan Polri, BP2MI Bedah Kasus Penempatan Ilegal PMI-Terduga TPPO

Jakarta, BP2MI (9/6) – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Polri terus mengeratkan sinergi pemberatasan sindikat penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sinergi BP2MI dan Polri dilakukan dalam Focus Group Discussion (FGD) Satgas Sikat Sindikat dengan tema Bedah Kasus Dugaan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Rabu (9/6/2021).

FGD diikuti oleh Dewan Pengarah Satgas Pemberantasan Sindikat Pengiriman Ilegal PMI, Wakil Ketua dan tim pakar serta anggota Satgas Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI, perwakilan dari Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri), Polda Nusa Tenggara Barat, serta perwakilan dari Polres Metro Jakarta Barat. Kegiatan tersebut dibuka oleh Komjen Pol. (Purn.) Suhardi Alius selaku Dewan Pengarah Satgas Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI.

Komjen. Pol. (Purn.) Suhardi menegaskan, kegiatan pemberantasan sindikat penempatan ilegal PMI tidak cukup dilakukan di hilir, namun juga harus dilakukan di hulu. “Ini bagian dari semangat saya untuk membantu BP2MI. Saya ingin berkiprah dan saya serius untuk ikut turun tangan secara langsung memberantas mafia penempatan ilegal yang menyengsarakan PMI, kita kawal, berantas dari hulu ke hilir,” pungkasnya.  

Komjen. Pol. (Purn.) Suhardi mengatakan, BP2MI dan Bareskrim Polri harus bekerja sama untuk menghentikan "aliran darah” dari alur tindak kriminal yang dilakukan oleh para sindikat penempatan ilegal PMI. “Saya akan totalitas turun untuk membantu BP2MI. Polri akan membantu BP2MI untuk mengawal mulai dari hulu hingga hilir sampai tuntas,” tegasnya.
    
Di tempat yang sama, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Satgas Sikat Sindikat atas identifikasi, analisis berbagai kasus-kasus penempatan ilegal PMI untuk selanjutnya diproses lebih lanjut. Harapannya, publik akan makin menyadari bahaya sindikat ini dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku.

Benny menambahkan, pelindungan PMI dari sindikat penempatan ilegal PMI adalah salah satu amanah dan arahan dari Presiden Joko Widodo pada Musyawarah Nasional (Munas) APJATI, yaitu untuk melindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki. “Penempatan ilegal PMI dikendalikan oleh mafia. Bayangkan, keuntungan yang mereka dapatkan dari tiap PMI adalah Rp 20 juta,” ujar Benny.

Benny menyayangkan, para sindikat penempatan ilegal PMI mengetahui siapa saja oknum-oknum di dalam berbagai instansi terkait. Bahkan, di dalam lingkungan BP2MI, yang dapat diajak untuk bekerja sama dalam bisnis kotor tersebut.

"BP2MI bukanlah badan hukum. Jadi, BP2MI perlu membuka diri untuk berkomunikasi dan bersinergi dengan para penegak hukum. Kita bukan instansi penegak hukum, maka tidak bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan, maka penting menggandeng para aparatur penegak hukum. Bila diperlukan, berbagai kasus-kasus TPPO harus dapat ditelurusi ke sumber-sumber pendanaan dan kemudian dapat menyita uang yang diperoleh para sindikat penempatan ilegal PMI, dan bila ini dilakukan, saya yakin akan ada efek jera bagi pelaku lainnya. PMI juga akan merasa negara benar-benar hadir untuk mereka,” pungkas Benny.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, memaparkan tentang perkembangan 5 kasus yang telah dilaporkan oleh BP2MI. Kelima kasus tersebut terjadi dan berproses dalam rentang tahun 2020-2021.

“Pencegahan penempatan ilegal PMI tentu penting untuk dilakukan, namun yang tidak kalah pentingnya adalah ketika paska kejadian yakni persoalan penegakan hukum, contohnya trauma healing bagi para PMI,” ujar AKBP Jean. * (Humas/CLN/BJG)