Friday, 19 April 2024

Berita

Berita Utama

Kunjungi Pemerintah Kabupaten Wakatobi, UPT BP2MI Wilayah Sulawesi Tenggara Tegaskan Pentingnya Pelindungan PMI

-

00.06 24 June 2022 751

Kunjungi Pemerintah Kabupaten Wakatobi, UPT BP2MI Wilayah Sulawesi Tenggara Tegaskan Pentingnya Pelindungan PMI

Kendari, BP2MI (24/06) – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan kunjungan koordinasi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi yang diterima langsung oleh Bupati Wakatobi, Haliana di Kantor Bupati Wakatobi, pada Kamis (23/06/2022).

Dalam kesempatannya, Kepala UPT BP2MI Wilayah Sulawesi Tenggara, La Ode Askar, menyampaikan bahwa Kabupaten Wakatobi merupakan kantong PMI di wilayah kepulauan yang ada di Sulawesi Tenggara sebagaimana terdata pada Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI). Dalam penerbitan rekomendasi paspor yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wakatobi untuk tahun 2022 dari Januari hingga Juni, terdapat 160 orang PMI. 

"Dalam UU Nomor 18 tahun 2017 pasal 41 tertulis kewajiban pemda Kab/Kota dalam Pelindungan PMI", tegas La Ode. 

Ia juga menekankan tiga hal yang perlu diperhatikan seperti pemberian sosialisasi kepada CPMI agar tidak berangkat secara ilegal. 

"Jika melihat data untuk bulan Juni tahun 2022, UPT BP2MI wilayah Sulawesi Tenggara sudah 7 orang PMI asal Wakatobi yang bermasalah dan difasilitasi kepulangannya karena PMI tersebut berangkat secara non prosedural", paparnya. 

Hal ini, sambung La Ode, menjadi tugas pemerintah daerah dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat. "Fasilitasi pemulangan dan pelatihan kepada CPMI juga merupakan kewajiban pemerintah daerah", imbuhnya

Lebih lanjut La Ode Askar mengatakan, untuk menguatkan kebijakan di pemerintah daerah secara berkesinambungan maka perlu dibuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang pelindungan PMI. 

"Jika pemerintah daerah Kabupaten Wakatobi berkenan, maka perlu adanya MoU dengan BP2MI guna untuk meningkatkan pelindungan kepada PMI khususnya asal Kab. Wakatobi", tutur La Ode. 

Menanggapi hal ini Bupati Wakatobi, Haliana mengakui bahwa Kab. Wakatobi mayoritas masyarakatnya adalah perantau, sehingga pihaknya sangat setuju untuk melakukan MoU dengan BP2MI, bahkan jika perlu dilakukan secepatnya.

"Kami akan membicarakan secara teknis untuk membuat Perda tentang pelindungan PMI dan sehubungan dengan sosialisasi, kami juga akan membicarakannya dengan Dinas Tenaga Kerja untuk merencanakan pelaksanaan sosialisasi dan titik-titik pelaksanaanya", jelas Haliana.** (Humas UPT-BP2MI Kendari)