Friday, 29 March 2024

Berita

Berita Utama

Lagi, Malaysia Deportasi 48 PMI Melalui Entikong

-

00.04 18 April 2020 1457

-

Pontianak, BP2MI (18/04) – Sejumlah 48 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali dipulangkan dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat (17/04/2020). Mereka di deportasi kerena tidak memiliki paspor dan permit (izin kerja).

Para PMI yang di deportasi dari Malaysia ini berasal dari Kalimantan Barat 18 orang, Jawa Timur 8 orang, Jawa Tengah 5 orang, Jawa Barat 2 orang, Nusa Tenggara Barat (NTB) 10 orang, Sulawesi Selatan 4 orang dan Sulawesi Tenggara 1 orang.

Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Pontianak, Andi Kusuma Irfandi menyebutkan untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) kepada 48 PMI yang dipulangkan, telah dilakukan pemeriksaan sewaktu mereka tiba di PLBN Entikong, pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh petugas kesehatan karantina dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pontianak.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, PMI tersebut dibawa ke Dinas Sosial Kalimantan Barat, dan kembali diperiksa oleh petugas dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat. Meskipun PMI yang dipulangkan dalam kondisi sehat, namun mereka tetap diminta melakukan karantina mandiri selama 14 hari", ungkap Andi. ***(Humas/Andi_BP3TKI Pontianak).