Friday, 29 March 2024

Berita

Berita Utama

LANGKAH BARU PENEMPATAN PMI KE TAIWAN

-

00.10 11 October 2019 2537

Sekretaris Utama, Tatang Budie Utama Razak saat mengikuti pertemuan dengan Ombudsman Taiwan

Taiwan, BNP2TKI (11/10) - - Sejumlah permasalahan yang dialami oleh PMI di Taiwan seperti overcharging, jual beli job, dominannya agency terhadap PMI, rendahnya gaji dan tidak layaknya akomodasi ABK, anak PMI terlantar dan pengiriman PMI non procedural menjadi agenda utama dalam pertemuan Sestama BNP2TKI, Tatang Budie Utama Razak dengan para pemangku kepentingan di Taiwan.

Dalam pertemuan tersebut, Sestama BNP2TKI berkesempatan berdialog dengan 100 orang perwakilan dari komunitas PMI. Sestama BNP2TKI menyampaikan perubahan fundamental tata kelola PMI sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2017. Disamping itu juga, dikemukakan berbagai langkah dan upaya pemerintah dalam rangka pelayanan penempatan dan pelindungan PMI secara maksimal termasuk skema Special Placement Program to Taiwan (SP2T). Dalam kesempatan tersebut, PMI yang tiba di Taiwan melalui skema SP2T juga memberikan testimoni dimana yang bersangkutan menyatakan bahwa kedatangan ia ke Taiwan tidak mengeluarkan biaya (zero cost). Sementara itu, pada umumnya PMI yang datang ke Taiwan selama ini dikenakan biaya yang sangat tinggi melebihi Rp 50 Juta.

Beberapa isu penting mengemuka termasuk permasalahan yang muncul di lapangan seperti pungutan service fee bulanan yang memberatkan PMI, pemaksaan pungutan biaya perpanjangan perjanjian kerja dan berbagai intimidasi yang dilakukan agency, meningkatkan jumlah WNI yang dikirim untuk bekerja di Taiwan dengan menggunakan visa kunjungan, tidak terpenuhinya hak-hak PMI sector informal sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja, kurangnya kemampuan bahasa dan skill bekerja menyebabkan permasalahan antara PMI dengan pengguna jasa, terungkapnya kasus PMI a.n Nurhayati yang turut hadir dalam dialog tersebut sebagi korban eksploitasi oleh pengguna jasa, dan terdapat sejumlah kasus PMI yang sakit dan mengalami kecelakaan kerja yang tidak ter-cover Jaminan Sosial. Para PMI meminta agar BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan pelayanan sebagaimana tersebut diatas dan mengharapkan adanya perwakilan BPJS Ketenagakerjaan di Taiwan.

Sestama BNP2TKI didampingi oleh Wakil Kepala KDEI Taipei dan pejabat terkait juga melakukan kunjungan ke Sekretariat Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU). Sestama BNP2TKI menyampaikan berbagai upaya pemerintah dalam melakukan pelayanan dan pelindungan kepada PMI secara maksimal dan ia mengharapkan dukungan dan peran serta seluruh komponen masyarakat termaskuk PCINU Taiwan dapat saling bersinergi dengan KDEI Taipei untuk memastikan pelayanan dan perlindungan PMI dapat berjalan dengan baik. Dalam kesempatan tersebut Sestama BNP2TKI menyerahkan bantuan uang sebesar NTD 40.000 sebagai dukungan terhadap Sekretariat PCINU Taiwan yang telah membuka Pos Layanan Informasi dan Pengaduan PMI di Taiwan.

Dalam pertemuan dengan Presiden Control Yuan (Ombudsman) dan Workforce Development Agency (WDA), Ministry of Labor pada prinsipnya sependapat untuk mengambil langkah-langkah kongkrit dalam rangka mengatasi permasalahan yang dialami oleh PMI tersebut. Ombudsman akan melakukan investigasi dan mencari solusi terhadap isu – isu diatas dan WDA juga sepakat untuk mendorong skema penempatan SP2T melalui Direct Hiring Service Center (DHSC) untuk mengatasi overcharging. Dan dalam mengatasi permasalahan PMI tersebut, Sestama BNP2TKI mengusulkan untuk dibentuknya Joint Task Force.

Pada tanggal 7 Oktober 2019 bertempat di KDEI Taipei telah diselenggarakan diseminasi informasi sekaligus promosi mengenai SP2T bersama Direktur WDA, Ministry of Labor yang dihadiri oleh 65 perusahaan. Sestama BNP2TKI dalam paparannya menegaskan bahwa SP2T dengan zero cost akan sangat menguntungkan baik bagi PMI maupun perusahaan. Perusahaan yang hadir dalam pertemuan tersebut sebagian diantaranya telah menyatakan keinginannya untuk mengikuti skema penempatan SP2T. **** (HUMAS / BNP2TKI).

Selanjutnya

FAQ SSW Jepang