Friday, 29 March 2024

Berita

Berita Utama

LTSA - PPPMI Kabupaten Deli Serdang: Wujud Nyata Hadirnya Pemerintah

-

00.02 17 February 2021 3096

LTSA - PPPMI Kabupaten Deli Serdang: Wujud Nyata Hadirnya Pemerintah

Medan, BP2MI (17/02) – Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PPPMI) hadir bagi masyarakat Provinsi Sumatera Utara khususnya bagi yang berdomisili di Kabupaten Deli Serdang. Kehadiran LTSA  diharapkan memudahkan dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri. Pembukaan LTSA PPPMI Kabupaten Deli Serdang yang dilaksanakan di Gedung LTSA- PPPMI di Jl. Medan - Tebing Tinggi Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Rabu (17/2/2021).

LTSA PPPMI ini dibuka langsung oleh Bupati Kabupaten Deli Serdang, H. Azhari Tambunan dan dihadiri Dirjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan, Suhartono, Kadisnaker Provinsi Sumatera Utara, Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, Seriulina Br. Tarigan, Kadisnaker Kab. Deli Serdang, Binsar Sitanggang, Kepala UPT BP2MI Medan, Syahrum, Direktur BPJS wilayah Sumatera Utara, Kepala Kantor Imigrasi Polonia, serta Ketua APJATI Wil. Sumatera Utara.

H. Azhari Tambunan dalam sambutannya menyatakan bahwa LTSA - PPPMI Kabupaten Deli Serdang merupakan wujud nyata dari hadirnya Pemerintah dalam membantu masyarakat terkhusus Pekerja Migran Indonesia (PMI) Wilayah Kabupaten Deli Serdang. "PMI merupakan pahlawan Devisa yang wajib untuk dilindungi," ungkapnya.

Sementara itu Kadisnaker Kabupaten Deli Serdang, Binsar Sitanggang menyatakan Kabupaten Deli Serdang merupakan daerah lumbung PMI di wilayah Sumatera Utara dan menurut data 2021 telah menempatkan 2.100 PMI di berbagai negara. "LTSA - PPPMI Kabupaten Deli Serang merupakan LTSA - PPPMI pertama di wilayah Sumatera Utara," jelasnya.

Lebih lanjut Dirjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan, Suhartono juga mengatakan bahwa Pemerintah harus hadir dalam memberikan informasi pasar kerja seluas-luasnya bagi masyarakat. Ia berharap LTSA ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya Calon PMI.

"Sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), LTSA adalah salah satu program perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan PMI dalam upaya pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah pusat dan Pemda memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada pekerja migran secara cepat, murah, mudah, dan transparan," ungkapnya. *** (Humas/UPT BP2MI Medan/NEM).