Saturday, 20 April 2024

Berita

Berita Utama

Manfaatkan Media Sosial, BP2MI Dorong Keterbukaan Informasi Publik

-

00.01 25 January 2023 1113

Manfaatkan Media Sosial, BP2MI Dorong Keterbukaan Informasi Publik

Jakarta, BP2MI (25/1) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melalui Biro Hukum dan Humas menyelenggarakan kegiatan Pemanfaatan Media Sosial dalam Penyebarluasan Informasi Publik di Aula KH. Abdurrahman Wahid BP2MI, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Dihadiri pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, para koordinator dan sub koordinator, serta Kepala BP3MI seluruh Indonesia, kegiatan ini bertujuan untuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana publikasi dan menyebarluaskan informasi tentang program, kebijakan, kegiatan serta capaian kinerja BP2MI kepada publik.

"Saat ini media sosial adalah sarana yang sangat penting, tempat kita mempublikasikan kegiatan dan program BP2MI yang dapat diakses oleh masyarakat, khususnya Pekerja Migran Indonesia atau PMI. Juga menjadi media komunikasi kita sebagai pemerintah dengan PMI dan keluarganya. Kita harapkan PMI dapat berkomunikasi dengan pejabat BP2MI yang menangani bidangnya masing-masing. Sudah seharusnya kita berinisiatif sebagai bentuk tanggung jawab dan kecintaan terhadap lembaga ini," ungkap Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, dalam arahannya.

Masih dilanjutkan Benny bahwa pentingnya menciptakan keterbukaan informasi publik yang efektif dan interaktif kepada masyarakat dan stakeholders, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada BP2MI. Masing-masing Kedeputian, Unit Eselon II dan para perjabat serta jajaran di BP2MI harus dapat menjadi representasi lembaga dalam menyajikan layanan informasi kepada masyarakat menjadi lebih baik.

"Kita harus mampu memaksimalkan penggunaan media sosial masing-masing sebagai representasi lembaga dengan jabatan yang melekat yaitu dengan berbagi informasi melalui unggahan di media sosial terkait program, kegiatan, dan pencapaian kinerja BP2MI atau informasi apa pun yang dianggap perlu disebarluaskan kepada masyarakat," jelas Benny.

Terlebih lagi, sambung Benny, pemanfaatan media sosial ini sejalan dengan ketentuan dalam reformasi birokrasi yaitu pemanfaatan teknologi informasi (e-Government) yang menjadi salah satu inovasi tata kelola pemerintahan. Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 83 Tahun 2012.

"Karena itu kita harus cepat beradaptasi dan bertransformasi serta berkolaborasi dalam memanfaatkan media sosial yang informatif, positif dan produktif termasuk juga dalam melawan hoax, fake news, dan hate speech, kita harus terus menyebarkan secara luas dan masif informasi-informasi terkait dengan program dan kinerja BP2MI sehingga dapat membangun opini publik yang positif," tutup Benny.

Kegiatan ini diisi juga dengan penyampaian pengantar kegiatan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas, Hadi Wahyuningrum, serta penyampaian materi dan simulasi pengelolaan media sosial oleh Ketua Tim Kelompok Kerja Media Sosial Humas, Shesta Dwityana; dan Pranata Humas, Carissa Listya N. ** (Humas/MIT/MIF/AH)