Friday, 26 April 2024

Berita

Berita Utama

Menkopolhukam dan Kepala BP2MI Bahas Penegakan Hukum TPPO terhadap PMI Nonprosedural 

-

00.10 6 October 2022 885

Penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pekerja migran Indonesia nonprosedural

Jakarta, BP2MI (6/10) –  Kepala BP2MI, Benny Rhamdani bahas penanganan permasalahan penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pekerja migran Indonesia nonprosedural bersama jajaran Kementerian Politik Hukum dan Keamanan. Rapat dipimpin oleh Menkopolhukam, Mahfud MD yang berlangsung tertutup selama dua jam. Dihadiri Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, serta Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kemenko Marves. 

Pada kesempatan terpisah, Kepala BP2MI Benny Rhamdani menjelaskan potret kontras penempatan PMI Nonprosedural (Ilegal) yang rawan akan tindak pidana perdagangan orang, kekerasan dan eksploitasi, serta perbandingan penempatan PMI secara resmi (prosedural) dimana akan mendapatkan jaminan pelindungan negara, memperoleh fasilitas istimewa meliputi Lounge PMI di Bandara, Fasttrack PMI, helpdesk, klinik serta dilepas oleh pejabat negara dengan cara terhormat.

BP2MI mencatat data penyelamatan calon PMI korban TPPO telah dilakukan sebanyak 43 (empat puluh tiga) kali pencegahan, baik di bandara dan pos lintas batas negara sebanyak 13 (tiga belas) kali, 30 (tiga puluh) kali di penampungan. Sehingga telah diselamatkan sebanyak 1.365 (seribu tiga ratus enam puluh lima) PMI. Terakhir, pada 30 September 2022, berhasil diselamatkan 161 (serratus enam puluh satu) Ibu-ibu dan perempuan korban sindikat ke Arab Saudi.* (Humas/DH/AH).