Friday, 29 March 2024

Berita

Berita Utama

New Normal, UPT BP2MI Pontianak Layani Pembuatan Surat Jalan Pekerja Migran

-

00.06 11 June 2020 1395

New Normal, UPT BP2MI Pontianak Layani Pembuatan Surat Jalan Pekerja Migran

Pontianak, BP2MI (11/6) - Semenjak Covid-19 melanda berbagai daerah, Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan tentang kriteria pembatasan perjalanan orang. Dalam aturan disebutkan bahwa salah satu orang yang boleh melakukan perjalanan adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI). Syarat PMI yang akan melakukan perjalanan adalah menunjukkan Surat Keterangan Jalan dari BP2MI.

Terletak di perbatasan Malaysia-Indonesia, UPT BP2MI Pontianak melayani pembuatan surat jalan untuk PMI yang pulang dari Malaysia dan akan melanjutkan perjalanan ke kampung halamannya di berbagai daerah di Indonesia. 

“Semenjak ada aturan SE Gugus Tugas Nomor 5, saya instruksikan untuk memberikan pelayanan kepada para PMI. Bahkan kami tetap melayani pembuatan surat jalan meskipun di hari Sabtu atau Minggu. Hal ini semata untuk memberikan pelayanan prima kepada para PMI,” ujar Kepala UPT BP2MI Pontianak, Erwin Rachmat dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (10/06).

UPT BP2MI Pontianak dalam melakukan layanan pemberian surat jalan tetap menggunakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Semua PMI yang datang harus mencuci tangan, menggunakan masker, dan mengukur suhu tubuh. Begitupun para petugas pelayanan, mereka menggunakan masker, sarung tangan, dan face shield.

Kendati SE Gugus Tugas Nomor 5 tahun 2020 telah dicabut, UPT BP2MI Pontianak tetap memberikan pelayanan pembuatan surat jalan bagi PMI yang hendak pulang ke daerah asalnya. Hal ini karena masih adanya penyelenggara transportasi yang membutuhkan surat jalan tersebut. Pelayanan pembuatan surat jalan ini juga digunakan sebagai sarana sosialisasi kepada para PMI mengenai tata cara bekerja yang resmi. Banyak dari mereka yang mempunyai visa kerja namun tidak terdata di SISKOTKLN dan tidak mempunyai asuransi kerja BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu juga, banyak yang bekerja namun tidak mempunyai visa kerja. 

“Petugas pelayanan kita selalu menjelaskan mengenai tata cara bekerja yang benar kepada para PMI ini. Banyak dari mereka yang tidak tahu bagaimana cara bekerja yang resmi. Informasi ini nantinya akan sangat berguna bagi mereka ketika mereka akan kembai berangkat bekerja ke luar negeri,” tambah Erwin.

Sejak 6 Mei -  8 Juni 2020, UPT BP2MI Pontianak telah membuat Surat Jalan kepada 1.078 PMI yang pulang dari Sarawak, Malaysia. Kebanyakan dari mereka pulang karena untuk sementara tidak ada pekerjaan di perusahaannya, karena Malaysia menerapkan kebijakan lockdown guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Adapun jika dilihat dari daerah asalnya, sebanyak 559 PMI berasal dari Jawa Timur, 132 PMI berasal dari Jawa Tengah, dan 115 PMI berasal dari Jawa Barat. Sisanya berasal dari berbagai daerah dari segala penjuru nusantara. Kebanyakan mereka pulang menggunakan sarana transportasi laut melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. *(Humas/UPT BP2MI Pontianak/angga_A)