Thursday, 25 April 2024

Berita

Berita Utama

Normal Baru, BP2MI Gandeng BNPB Siapkan Pedoman Relaksasi Penempatan Pekerja Migran

-

00.07 5 July 2020 3923

Normal Baru, BP2MI Gandeng BNPB Siapkan Pedoman Relaksasi Penempatan Pekerja Migran.

Jakarta, BP2MI (5/7) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyiapkan pedoman menuju normal baru relaksasi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Penyiapan pedoman normal baru ini tetap menerapkan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan pedoman protokol kesehatan dalam rangka rencana relaksasi penempatan menjadi kunci penting dalam pelaksanaan dua agenda, baik rencana penempatan PMI ke negara-negara penempatan maupun pelayanan pemulangan PMI.

“Relaksasi penempatan PMI bisa menjadi salah satu solusi mengurangi angka pengangguran dan menaikan potensi angka remitansi. Saat ini terdapat sebanyak 43.622 calon PMI dalam proses pra penempatan untuk negara Korea Selatan, Jepang, Hong Kong dan Taiwan,” jelas Benny saat menyampaikan rencana dan persiapan relaksasi penempatan dalam kunjungan ke kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jumat (4/7/2020). 

Untuk mendukung relaksasi penempatan, Kepala BP2MI mengajak Kepala BNPB, Doni Monardo untuk bersinergi dalam menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk rencana relaksasi penempatan tersebut , dimana BP2MI akan memfasilitasi terkait data dan laporan jumlah calon PMI yang akan berangkat.

"Di masa normal baru ini, BNPB siap bersinergi dan memastikan semua calon PMI yang akan berangkat ke luar negeri dalam keadaan sehat yang dipastikan dengan tes swab," kata Doni.

Adapun pedoman penempatan PMI di era normal baru, Benny menjelaskan, yaitu menerapkan protokol kesehatan pelayanan PMI seperti penyelengaraan layanan berupa  diseminasi informasi dan edukasi, pembatasan jumlah pelayanan, pemantauan dan pembaharuan data serta melakukan koordinasi gugus tugas setempat.

Disamping itu, BP2MI juga menyiapkan pedoman proses penempatan PMI, diantaranya verifikasi dan legalisasi job order dilakukan bertahap memperhatikan kebijakan protokol kesehatan negara penempatan. Penerbitan SIP2MI dilakukan secara daring (online), layanan informasi dan seleksi dilakukan secara daring (online) dan luring (tatap muka), pelatihan calon PMI dengan menerapan protokol 50% kapasitas dan uji kompetensi menerapan protokol 50% kapasitas.

Pedoman lainnya, lanjut Benny, pendaftaran CPMI memaksimalkan pendaftaran daring (online), seleksi CPMI dan penandatanganan perjanjian penempatan menerapan protokol 50% kapasitas, pembuatan paspor dilakukan pendaftaran secara daring (online) wawancara langsung, dan pemeriksaan kesehatan  psikologis dengan  mematuhi protokol kesehatan.

Benny menambahkan, pedoman pengurusan visa kerja juga menyesuaikan kebijakan protokol di kantor perwakilan negara penempatan,  orientasi pra-penempatan dengan menerapkan protokol 50% kapasitas, diseminasi informasi kebijakan protokol negara penempatan dan proses kedatangan PMI dengan karantina dan atau perawatan medis.

“Tidak hanya itu protokol kesehatan kepada PMI juga dilakukan di tempat pelayanan, sarana informasi, sanitasi dan pada Alat Pelindung Diri (APD).  BP2MI juga terus menyiapkan petugas pelayanan CPMI/PMI dengan penerapan kebiasaan baru (new normal) dan persyaratan perjalanan sesuai protokol kesehatan,” ujar Benny.*** (Humas BP2MI)