Saturday, 20 April 2024

Berita

Berita Utama

NTB Sasaran Ketiga Sosialisasi UU 18/2017 Paska Jatim dan Lampung

-

00.03 30 March 2021 1533

NTB Sasaran Ketiga Sosialisasi UU 18/2017 Paska Jatim dan Lampung

Mataram, BP2MI (30/3) - Setelah Jawa Timur dan Lampung, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dipilih Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai daerah kantong PMI berikutnya untuk melanjutkan Sosialisasi UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Bertempat di Aula Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB, BP2MI selenggarakan Rapat Koordinasi Terbatas yang mengundang Gubernur/Wakil Gubernur NTB serta Bupati/Walikota se-NTB, Selasa (30/3/2021).

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menegaskan kewajiban Pemda dalam Pasal 40 dan Pasal 41 UU 18/2017 untuk meningkatkan kompetensi PMI melalui pelatihan dan sertifikasi kompetensi.

"Namun hal ini adalah tanggungjawab bersama. Untuk itulah kegiatan ini diadakan, yaitu untuk memastikan apakah Undang-Undang ini sudah berjalan dengan baik. Tentu bukan untuk saling menyalahkan, karena mungkin malah ini menjadi tanggungjawab BP2MI yang kurang melakukan koordinasi dan aktif bersosialisasi di daerah-daerah di Indonesia," jelas Benny.

Selaras dengan itu, Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah, mengungkapkan pentingnya pelatihan dan edukasi harus diberikan kepada masyarakat, khususnya Calon PMI. 

"Kami mengerti bahwa banyak masyarakat yang tidak paham betapa bahayanya menjadi PMI ilegal. Karena itu kami sangat mengapresiasi sosialisasi ini demi tekad menjadikan NTB sebagai daerah dengan zero nonprosedural PMI," ungkap Sitti Rohmi. 

NTB adalah provinsi keempat penempatan PMI terbanyak di Indonesia. Sebanyak lebih dari 100.000 PMI asal NTB tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI).

"Namun masih banyak yang tidak tercatat, dan jika tidak tercatat maka negara tidak mampu memberikan pelindungan keselamatan PMI, kecuali saat bermasalah dan melaporkan kepada perwakilan RI di luar negeri. Namun tentu saja hal ini sudah terlambat," ungkap Benny. 

Masih dilanjutkan oleh Benny, bahwa UU 18/ 2017 adalah Undang-Undang yang sangat progresif dan revolusioner dari Presiden Jokowi. Menunjukkan kehadiran negara, seperti disampaikan oleh Presiden Jokowi untuk melindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki. 

"Yang sedang kita perangi adalah sindikat dan mafia pengiriman ilegal PMI dan praktik ijon rente. Kami telah membentuk Satgas Pemberantasan Sindikat Pengiriman Ilegal PMI yang beranggotakan perwakilan seluruh stakeholder, bahkan melibatkan perwakilan setiap organisasi keagamaan. Saya sampaikan bahwa melalui Undang-Undang ini, pelindungan kepada PMI diberikan secara multi dimensi, dari aspek ekonomi, aspek sosial, dan aspek hukum. Termasuk pula telah mencakup perlindungan sebelum bekerja, saat bekerja, dan sesudah bekerja," ungkap Benny. 

Kegiatan ini dihadiri pula Direktur WNI dan BHI Kemenlu, Yudha Nugraha; Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena; serta Dewan Penasehat Satgas Pemberantasan Sindikat Pengiriman Ilegal Pekerja Migran Indonesia, Komjen Pol (Purn.) Suhardi Alius dan para Kepala UPT BP2MI di seluruh Indonesia yang hadir secara virtual. ** (Humas/MIT/Ulv/Yanu/Risky)