Wednesday, 24 April 2024

Berita

Berita Utama

P3MI Tritunggal Nuansa Primatama Bersedia Pulangkan 89 CPMI di Penampungan

-

00.05 5 May 2020 3663

P3MI Tritunggal Nuansa Primatama Bersedia Pulangkan 89 CPMI di Penampungan

Jakarta, BP2MI (4/5) - Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Tritunggal Nuansa Primatama yang diinspeksi langsung oleh Kepala BP2MI Benny Rhamdani, Minggu (3/5) lalu, menyatakan bersedia untuk memulangkan 89 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang saat ini masih berada di penampungan.

Pernyataan tertulis ini diterima oleh BP2MI dari Direktur PT Tritunggal Nuansa Primatama, Ari Widodo pada tanggal 4 Mei 2020. Surat pernyataan tersebut tertulis bahwa perusahaan bersedia untuk memulangkan CPMI yang masih berada di penampungan BLKLN (Balai Latihan Kerja Luar Negeri) ke daerah asal dengan cara bertahap dengan tetap mengikuti peraturan yang ada dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Seperti diketahui pada Minggu (3/5) lalu, Kepala BP2MI turun langsung melakukan inspeksi ke PT Tritunggal Nuansa Primatama dan bertemu dengan 89 CPMI yang masih di penampungan. Para CPMI  ingin pulang ke kampung halaman tetapi terkendala larangan dari P3MI. Bahkan mereka dimintai uang jaminan oleh P3MI sebagai pengembalian biaya yang telah dikeluarkan oleh sponsor.
 
Padahal setelah terbitnya Permenaker nomor 151 tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan PMI, BP2MI telah mengirimkan surat resmi sebanyak 3 kali kepada seluruh P3MI yang menghimbau P3MI untuk mengosongkan penampungan PMI yaitu Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) selama masa penghentian sementara PMI di masa pandemi COVID-19 ini, namun hal tersebut belum dilakukan.

"P3MI tersebut khawatir jika CPMI pulang tidak akan melanjutkan proses penempatan atau bahkan berpindah prosesnya di P3MI lain, sehingga P3MI tersebut akan merugi," jelas Benny,  Minggu (3/5).

Pada saat melakukan inspeksi, Benny memberikan ultimatum kepada perusahaan tersebut untuk memulangkan ke-89 CPMI paling lambat hari Selasa (5/5), dan tanpa adanya jaminan uang dari CPMI.*** (Humas/SD)