Thursday, 25 April 2024

Berita

Berita Utama

Panglima TNI Siap Dukung BP2MI Perangi Sindikasi Pengiriman PMI Non Prosedural

-

00.06 26 June 2020 2301

Panglima TNI Siap Dukung BP2MI Perangi Sindikasi Pengiriman PMI Non Prosedural

Jakarta, BP2MI (25/6)  Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)  Marsekal Hadi Tjahjanto menegaskan siap  mendukung penuh langkah Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam memerangi sindikasi penempatan Pekerja Migran non prosedural atau undocumented.

“TNI  setuju dengan BP2MI  dalam pemberatasan dan memerangi sindikasi penempatan PMI non prosedural. Ini  adalah praktik bisnis kotor yang harus segera diperangi,”  jelas Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto  saat menerima audiensi Kepala BP2MI Benny Rhamdani di kantornya  Jl.  Medan Merdeka Barat – Jakarta, Kamis 25/6/2020. 

Untuk mendukung langkah tersebut,  Panglima TNI juga  akan melakukan  operasi terpadu dalam memberantas  mafia sindikasi pengiriman pekerja migran non prosedural.  Panglima TNI menyatakan  siap kerjasama dengan menggerakkan seluruh matra, khususnya di daerah-daerah perbatasan, dan kantong-kantong  potensial PMI. “TNI sangat setuju dan akan  sikat mafia  sindikasi   ini dengan membentuk  operasi bersama,” tegasnya.

Dalam pertemuan itu, Kepala BP2MI mengucapkan terimakasih kepada Panglima TNI yang telah memberikan dukungan untuk memerangi  mafia sindikasi penempatan PMI non prosedural.

“Sejak di lantik Presiden Jokowi, saya menyatakan perang melawan sindikasi. PMI telah menjadi  korban sindikasi pengiriman ilegal,  ini adalah komplotan jahat yang terlibat dalam bisnis kotor. Karena  banyak oknum yang terlibat dalam praktik dan bisnis kotor ini,” tegas Benny.  

Sesuai  data BP2MI,  lanjut Benny terdapat sebanyak 3,7 juta PMI yang terdaftar dalam sistem BP2MI. Pada tahun 2019, PMI tersebut  telah menyumbang devisa kepada negara sebesar Rp 159,6 Triliun. Namun, jika merujuk data dari World Bank,  ada 9 juta PMI yang bekerja di luar negeri.

"Selisihnya ada  5,3 juta PMI  yang tidak terdaftar. Bisa  dibayangkan remitansi yang seharusnya masuk ke negara dengan selisih 5,3 PMI yang dikirim ke luar negeri melalui jalur unprosedural, diluar radar pencatatan dan pengawasan resmi negara. Sangat jelas negara telah dirugikan oleh para mafia sindikasi itu. Dengan selisih itu,  tentunya risiko tinggi bagi pekerja migran  karena berada di luar kontrol negara " ujarnya.

Benny  mengatakan,  perintah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 sudah jelas yakni memberikan pelindungan kepada PMI. Perintah Presiden juga jelas, berikan pelindungan kepada PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki karena mereka adalah warga negara Very Very Important Person (VVIP).*(Humas BP2MI)