Friday, 29 March 2024

Berita

Berita Utama

Percepat Implementasi Pembebasan Biaya Penempatan, Kepala BP2MI Sosialisasikan Program KTA PMI ke Seluruh UPT BP2MI

-

00.10 27 October 2021 1444

Percepat Implementasi Pembebasan Biaya Penempatan, Kepala BP2MI Sosialisasikan Program KTA PMI ke Seluruh UPT BP2MI

Jakarta, BP2MI (27/10) - Dalam rangka percepatan implementasi kebijakan Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyelenggarakan rapat virtual bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI seluruh Indonesia di ruang Command Center BP2MI, Rabu (27/10).

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, memimpin langsung rapat daring dengan didampingi Deputi Kawasan Asia dan Afrika, A. Gatot Hermawan; Deputi Kawasan Amerika dan Pasifik, Irjen. Pol. Achmad Kartiko.
Rapat virtual diawali dengan pemaparan teknis pelaksanaan program serta panduan pengajuan Kredit Tanpa Agunan (KTA) bagi para PMI oleh Deputi Kawasan Asia dan Afrika, A. Gatot Hermawan. “Mekanisme pengajuan pinjaman KTA PMI terdiri dari empat tahapan yakni: pengajuan permohonan rekomendasi oleh CPMI; pengajuan pinjaman KTA PMI ke Bank, baik Bank BUMN, Bank Pembangunan Daerah maupun Bank Syariah Pemerintah; pencairan linjaman; dan yang terakhir, pembayaran angsuran” Jelas Gatot di hadapan seluruh peserta sosialisasi.

Kepala BP2MI menjelaskan, bahwa petunjuk pelaksanaan Pembebasan Biaya Penempatan PMI telah dituangkan dalam Kepka. BP2MI No. 214 Tahun 2021.

“Pembebasan Biaya Penempatan PMI yang didasarkan kepada Peraturan BP2MI Nomor 09 Tahun 2020 bukan merupakan keinginan Kepala BP2MI. Namun, merupakan amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 30, Ayat (1) yang berbunyi: Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani Biaya Penempatan,” tegas Benny.

Kepala BP2MI mengingatkan, urgensi sinergi antar lembaga, termasuk perbankan dalam rangka percepatan penempatan PMI.

“Jika negara harus menanggulangi biaya penempatan yang dalam kondisi normal mencapai 277 ribu PMI tiap tahunnya, dengan perhitungan moderat biaya keberangkatan di angka 30 juta rupiah per PMI, maka negara harus menggelontorkan hampir 9 triliun rupiah setiap tahunnya. Di sisi lain, Pemerintah Daerah yang mengemban kewajiban penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan calon PMI juga tidak memiliki alokasi anggaran yang tercermin dalam APBD. Kita perlu bergandeng tangan dengan sektor perbankan yang dapat memberikan kemudahan bagi para PMI yang hendak berangkat,“ ungkap Benny.

Benny melanjutkan, bahwa selama ini kealpaan negara tersebut telah dinikmati oleh mafia ijon rente dengan menjebak Calon PMI melalui pinjaman pembiayaan penempatan dengan bunga yang tidak masuk akal.

“PMI tercekik pinjaman dengan bunga hingga 28,8 persen, para mafia ijon rente berpesta pora dengan bebas. Program KTA kita rancang untuk memberikan kemudahan pembiayaan kepada Para PMI dengan bunga hanya 11 persen, bahkan saat ini kita tengah menegosiasikan agar bunga pinjaman KTA dapat menyentuh angka enam persen saja,” tegasnya.

Selain dihadiri oleh seluruh UPT BP2MI se-Indonesia, rapat virtual ini dihadiri pula oleh pihak Bank BNI dan PT Jasindo yang menjadi mitra BP2MI dalam pelaksanaan Penempatan PMI. * (Humas)