Saturday, 20 April 2024

Berita

Berita Utama

Perkuat Pemahaman Aparatur Desa, BP3MI Banten bersama Disnakertrans Prov Banten Sosialisasikan Peran Daerah dalam Melindungi PMI

-

00.05 20 May 2023 521

Perkuat Pemahaman Aparatur Desa, BP3MI Banten bersama Disnakertrans Prov Banten Sosialisasikan Peran Daerah dalam Melindungi PMI

Banten, BP2MI (20/5) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten bersama dengan Disnakertrans Provinsi Banten selenggarakan sosialisasi bertajuk Diseminasi Pelindungan Calon Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (CPMI), pada Jumat (19/5/2023).

Sosialisasi yang diselenggarakan di Aula Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten ini diikuti sekitar kurang lebih 70 orang peserta yang terdiri dari aparatur desa dan masyarakat sekitar Desa Pulo.

Kepala BP3MI Banten, Dharma Saputra menyampaikan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Desa terkait Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 42. 

"Peran desa sangat penting dalam melindungi warganya yang akan bekerja di luar negeri, karena desa menjadi garda terdepan baik dalam verifikasi, penyebarluasan informasi peluang kerja, serta pelindungan dan pemberdayaan PMI sesuai UU 18/2017,” ujarnya.  

Menurut Putra, beberapa modus operandi calo PMI diantaranya, perekrutan dibawah umur (dibawah 18 tahun), pemalsuan dokumen, perekrutan tanpa izin suami, perekrutan tanpa didaftarkan di dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota dan juga BP2MI.

"Maka dari itu untuk menekan angka permasalahan PMI, diharapkan para Kepala Desa agar benar-benar mengawasi warganya yang akan bekerja ke luar negeri dengan memperhatikan persyaratan yang diajukan oleh CPMI sesuai peraturan UU 18 Tahun 2017," paparnya.

Pengantar Kerja Ahli Madya Kementerian Ketenagakerjaan, Sri Indah Wijayanti memaparkan alasan PMI harus berangkat melalui jalur resmi. Karena faktanya, jika berangkat melalui jalur resmi, hak-hak PMI seperti asuransi, pelindungan hukum, pembayaran sisa gaji, dan sebagainya, akan mudah diproses kelak.

“Bayangkan jika Bapak-Ibu berangkat tidak resmi, atau pindah tempat kerja tanpa melapor, otomatis hak-hak PMI akan hilang juga. Jangankan pencairan asuransi, bisa-bisa gaji juga tidak dibayar oleh pemberi kerja. Oleh karena itu, penting bagi bapak dan ibu bekerja berangkat secara resmi karena jika ada masalah pemerintah dapat membantu menanggulangi masalah bapak dan ibu dengan cepat,” ujar Sri Indah yang juga turut menjadi narasumber.

Para peserta sosialisasi terlihat sangat antusias. Beberapa peserta juga melaporkan berbagai permasalahan yang tengah dihadapi oleh keluarganya dan orang-orang terdekatnya. Kepala BP3MI Banten, Putra, menyatakan siap untuk menindaklanjuti berbagai permasalahan tersebut.

"Diharapkan dari sosialisasi ini para aparat desa dapat mengedukasi masyarakatnya mengenai cara bekerja ke luar negeri secara aman dan prosedural," pungkasnya. (Humas/BP3MI Banten)