Thursday, 25 April 2024

Berita

Berita Utama

Perluas Minat Kerja ke Luar Negeri, BP2MI Jamin Penempatan Prosedural yang Aman

-

00.10 21 October 2022 1143

Perluas Minat Kerja ke Luar Negeri, BP2MI Jamin Penempatan Prosedural yang Aman

Bukittinggi, BP2MI (20/10) - Berkolaborasi dengan Komisi IX DPR RI, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali melalukan kegiatan bertajuk Sosialisasi Peluang Kerja ke Luar Negeri dan Pelindungan Menyeluruh Kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sebagai Very Very Important Person (VVIP). Kali ini, sosialisasi diadakan di kantor Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Bukittinggi, Sumatera Barat, Kamis (20/10/2022).

Anggota Komisi IX DPR RI, Ade Rezky Pratama, mengatakan, masa pandemi Covid-19 melahirkan banyak tantangan, seperti omset yang merosot tajam, pemutusan hubungan kerja (PHK), keterbatasan lapangan kerja, dan sebagainya.

"Menjadi PMI merupakan salah satu peluang dan pilihan yang dapat dicoba untuk masyarakat Sumatera Barat, termasuk warga Aur Birugo Tigo Baleh, karena masih tersedia banyak peluang untuk bekerja di luar negeri,” pungkas Ade.

Ade menjelaskan, gaji PMI di luar negeri bisa berkali-kali lipat lebih tinggi dibandingkan bila bekerja di Indonesia. "Penghasilan tersebut bisa digunakan sebagai modal awal untuk berdagang atau usaha lainnya di kampung halaman, sehingga bisa memperbaiki perekonomian keluarga dan lingkungannya," papar Ade.

Direktur Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, Devriel Sogia, menyoroti jumlah PMI asal Sumatera Barat yang lebih rendah dibandingkan provinsi lain di Indonesia.

“Orang Minang agak sulit untuk bekerja ke luar negeri karena sering dilarang oleh orang tua dan keluarganya, serta budaya Minang yang sudah mendarah daging untuk menjadi bos atau memiliki usaha sendiri, bukan bekerja untuk orang lain,” sebut Devriel.

Devriel menambahkan, kekhawatiran keluarga yang enggan mengizinkan sanak saudara mereka untuk bekerja di luar negeri merupakan hal wajar karena tempat yang jauh dan asing.

"Masyarakat sebetulnya tidak perlu khawatir. Dengan bekerja melalui proses sesuai prosedur ke luar negeri, negara menjamin keamanan dan keselamatan warganya. Percayalah, pemerintah Indonesia telah melakukan pelindungan terhadap PMI dengan sebaik mungkin,” tegas Devriel.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Barat, Bayu Aryadhi, menyebutkan tujuan dari sosialisasi ini adalah masyarakat dapat mengetahui cara bekerja dengan aman sebagai PMI ke luar negeri melalui cara legal dan sesuai prosedur.

“Tujuan sosialisasi ini adalah untuk mengubah mindset masyarakat bahwa PMI, yang dulu dikenal dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), hanya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri. Realitanya, banyak jenis pekerjaan profesional yang bisa dilakukan,” jelas Bayu.

Hadir pula dalam kegiatan ini Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Perindustrian dan Tenaga Kerja, Eva Yuliet; dan Camat Aur Birugo Tigo Baleh, Hastin Asih. * (Humas/LDA/CLN)