Thursday, 28 March 2024

Berita

Berita Utama

Perubahan Fundamental Tata Kelola PMI Memiliki Peran Strategis

-

00.02 12 February 2020 1757

Forum Komunikasi Media, LSM, dan OKP, yang bertema “Peran BP2MI dalam Menjalankan Perubahan Fundamental Tata Kelola Pekerja Migran Indonesia”.

Jakarta, BP2MI (12/02/2020) – Ada perubahan fundamental yang perlu dipahami, terkait tata kelola Pekerja Migran Indonesia (PMI). Seperti kewenangan pemerintah daerah yang meliputi pemerintah Kabupaten/Kota hingga Desa, seperti diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memiliki peran sentral dan strategis. 

Demikian yang disampaikan Plt Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Tatang Budie Utama Razak, dalam kegiatan Forum Komunikasi Media, LSM, dan OKP, yang bertema “Peran BP2MI dalam Menjalankan Perubahan Fundamental Tata Kelola Pekerja Migran Indonesia”, di Aula BP2MI, Jakarta, Selasa (11/02/2020).

Tatang menyebutkan bahwa dalam UU nomor 18/2017, ada beberapa tugas yang menjadi kewenangan BP2MI, seperti penerbitan SIP (Surat Izin Perekrutan), pengaturan mengenai proses yang disyaratkan sebelum bekerja, standar perjanjian kerja, penandatanganan dan verifikasi dokumen, serta biaya penempatan, yang sebelumnya merupakan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan sekarang menjadi kewenangan BP2MI.  

Disamping itu, UU nomor 18/2017 juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk memberikan pelatihan kepada calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), yang dahulu dilakukan oleh pihak swasta.

“Tapi persoalannya adalah ada beberapa hal yang perlu disiapkan, misalnya tidak semua daerah memiliki BLKLN-Balai Latihan Kerja Luar Negeri. Ini adalah momentum sekaligus pekerjaan rumah yang cukup besar bagi pemerintah,” ujar Tatang.

Disamping itu, pelindungan terhadap PMI juga tidak hanya pada pelindungan hukum dan sosial, tetapi meliputi pelindungan ekonomi BP2MI. Untuk itu, BP2MI akan terus mendorong bagaimana bisa menjadikan PMI sebagai aset bangsa. 

“Menjadi PMI itu bukan sebagai tujuan akhir, tetapi sasaran antara. Tujuan akhirnya adalah mendapatkan kesejahteraan di negaranya sendiri,” papar Tatang.

Dalam hal ini, BP2MI berperan untuk meningkatkan tenaga kerja terampil dan profesional, serta meminimalisir tenaga kerja low level. Karena peluang kerja luar negeri terbuka luas, tetapi tidak bisa serta merta dilaksanakan karena membutuhkan kerja keras.

Seperti halnya peluang kerja melalui skema Government to Government (G to G) ke Jerman. 

“Saat saya berkunjung ke Jerman, diketahui bahwa Jerman membutuhkan 260.000 tenaga kerja asing di beberapa sektor, termasuk tenaga perawat. Dalam waktu dekat LOI-Letter of Intent akan ditandatangani dan harapannya bisa segera diterapkan,” jelas Tatang.

Peluang kerja ini kedepannya akan terus diupayakan, terutama untuk negara-negara baru seperti Amerika, Canada, dan negara-negara di dataran Eropa.

Kegiatan ini dihadiri oleh 30 peserta yang terdiri dari awak media, Migrant Care, SBMI, KPI, ILO, UN Woman, dan IFMA. *** (Humas/SD)