Friday, 19 April 2024

Berita

Berita Utama

Polres Batu Bara Selamatkan 19 CPMI, UPT BP2MI Medan Fasilitasi Pemulangan ke Daerah Asal

-

00.05 5 May 2021 1647

Polres Batu Bara Selamatkan 19 CPMI, UPT BP2MI Medan Fasilitasi Pemulangan ke Daerah Asal.

Medan, BP2MI (5/5) - UPT BP2MI Medan bersama Pos Pelayanan BP2MI Tanjung Balai berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Batu Bara dalam rangka memfasilitasi pemulangan 19 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) kembali ke daerah asal.

Kepala UPT BP2MI Medan, Syahrum mengatakan  ke-19 CPMI nonprosedural digagalkan keberangkatannya oleh Polres Batu Bara, para CPMI ini direncanakan akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut. Informasi ini didapat melalui surat resmi dari Kepolisian Batu Bara  nomor : K/316/V/Res 1.1.16/2021/Reskrim yang menyatakan, pada Minggu (24/04/2021), Polres Batu Bara berhasil melakukan pencegahan penempatan ilegal dan menyelamatkan  19 orang CPMI di Tangkahan Pematang Polong Dusun VIII Desa Gambus, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Provinsi sumatera Utara. 

Syahrum mengungkapkan dari hasil pendataan belasan orang CPMI ini berasal dari berbagai daerah, diantaranya Sumatera Selatan sebanyak 5 orang, Jawa Timur 5 orang, Nusa Tenggara Barat 4 orang, Jawa Tengah 1 orang), Lampung 1 orang dan Aceh 2 orang.

Fasilitasi Pemulangan yang dilakukan UPT BP2MI pada Rabu (05/05/2021), dini hari memulangkan 10 orang CPMI/PMI Bermasalah (PMI-B) yang berasal dari Jawa Timur dan Sumatera Selatan. "Sementara 9 orang CPMI/PMIB yang berasal dari NTB, Jawa Tengah, Lampung dan Aceh masih tertahan di Sumatera Utara sehubungan dengan adanya pemberlakuan aturan larangan mudik ke daerah asal CPMI tersebut", ungkap Syahrum.

Pemulangan 10 orang CPMI/PMIB ini selanjutnya berkoordinasi dengan UPT BP2MI Sumatera Selatan dan Jawa Timur untuk memastikan CPMI/PMIB ini kembali ke daerah asal masing- masing. 

Syahrum juga memberikan apresiasinya terhadap keseriusan Kepolisian Resor Batu Bara dalam melakukan pencegahan keberangkatan CPMI secara nonprosedural. 

Lebih lanjut, Syahrum juga mengatakan agar masyarat lebih sadar akan bahaya keberangkatan bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural yang nantinya akan merugikan diri sendiri maupun keluarga CPMI. Serta menghimbau agar masyarakat yang berkeinginan bekerja ke luar negeri agar mengikuti perekrutan secara prosedural, sehingga PMI nantinya akan terlindungi secara maksimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku. ***(Humas/UPT BP2MI Medan_Nanda)