Polresta Bandara Soekarno Hatta Bersama BP3MI Banten dan Imigrasi Berhasil Gagalkan Penempatan Ilegal ke Timur Tengah
--
Tangerang, KPPMI (6/11) - Polresta Bandara Soekarno Hatta gelar konferensi pers terkait penyampaian hasil penyelidikan dugaan Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Lobby lantai 2, Gedung Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Selasa (6/11/2024).
Kepala BP3MI Banten, Kombes Pol. Budi Novijanto, memaparkan hasil pemeriksaan bahwa, Polresta Bandara Soekarno Hatta menetapkan tiga tersangka dengan inisial AD (24 tahun), AT (33 tahun), dan KH (23 tahun). Ketiga tersangka menawarkan iming-iming gaji tinggi di luar negeri dan modus kawin kontrak dengan warga negara asing.
“Para tersangka memberangkatkan para korbannya secara nonprosedural ke negara-negara di kawasan Eropa, Timur Tengah, dan Asia, seperti Jerman, Qatar, Arab Saudi, Jepang, Malaysia, Singapura, dan Brunai Darussalam. Media Sosial menjadi alat bagi tersangka untuk menawarkan lowongan kerja sektor domestik,” ungkapnya.
Dari kasus ini, Kombes Budi menyampaikan agar berhati-hati untuk memilih lowongan ke luar negeri.
“Berangkat bekerja secara prosedural, tidak hanya dijamin oleh negara, tapi juga dapat mewujudkan cita-cita yang diinginkan,” ucapnya.
Lanjut Budi menyampaikan, ketiga tersangka saat ini ditahan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Ketiganya dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan/atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Penegakan hukum ini merupakan perwujudan dari salah satu Program Asta Cita dari Presiden Prabowo, yakni; Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi; serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba,” pungkasnya.
(Humas/BP3MI Banten/Tim Media/BC)