Friday, 19 April 2024

Berita

Berita Utama

Pos Pelayanan BP2MI Banyuwangi Dampingi CPMI Laporkan Penipuan dan Penempatan Ilegal ke Polres Banyuwangi

-

00.10 27 October 2021 1014

Pos Pelayanan BP2MI Banyuwangi Dampingi CPMI Laporkan Penipuan dan Penempatan Ilegal ke Polres Banyuwangi

Banyuwangi, BP2MI (27/10) – Koordinator Pos Pelayanan BP2MI Banyuwangi, Muhammad Iqbal, mendampingi lima Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang menjadi korban penipuan dan penempatan ilegal untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang mereka alami kepada Polresta Banyuwangi, Rabu (27/10/2021).

Pada tahun 2020, kelima korban ini mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai tukang kebun dengan tujuan penempatan di Amerika Serikat serta diiming-imingi gaji sebesar USD 16,25 per jam. Sebelum diberangkatkan, CPMI berinisial AS beserta keempat korban lainnya dimintai uang terlebih dahulu dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp 35 juta hingga Rp 50 juta dengan alasan sebagai biaya penempatan oleh perusahaan yang berinisial PT BDB.

Tergiur dengan tawaran kerja tersebut, kelima korban langsung mengirimkan sejumlah uang yang diminta oleh PT BDB. Dua tahun setelah mengirimkan uang tersebut kepada PT BDB, kelima korban tidak kunjung mendapat kepastian berangkat menuju Amerika Serikat. Merasa dirinya tertipu, AS mengajak empat korban lainnya menuju Pos Pelayanan BP2MI Banyuwangi untuk melakukan pengaduan terkait dugaan penipuan pada Kamis (21/10/2021).

Berdasarkan pengakuan kelima korban, total jumlah kerugian yang dialami adalah sekitar Rp 215 juta dan masing-masing korban mendapatkan uang tersebut dari hasil penjualan sawah, pinjaman orang tua, hingga berhutang kepada bank.

Menanggapi adanya potensi pidana pada pengaduan tersebut, Koordinator Pos Pelayanan BP2MI Banyuwangi, Muhammad Iqbal, segera berkoordinasi dengan Kanit Tipidum Polres Banyuwangi untuk melaporkan dugaan penipuan dan penempatan ilegal yang dilakukan oleh PT BDB.

"Saya di sini bertujuan untuk mendampingi sekaligus mengarahkan untuk melakukan pelaporan terkait dugaan penipuan yang di alami, sebab saya melihat ada unsur pidana yang cukup kental pada kasus ini. Saya mohon kerjasamanya agar pelaporan ini berjalan dengan lancar,” pungkas Iqbal ketika mendampingi kelima korban.

Terkait pelaporan dugaan penipuan tersebut, Iqbal ditemui langsung oleh Kanit Tipidum beserta jajarannya dan segera dilakukan pemberkasan dan penerbitan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP). Kepada Kanit Tipidum Polres Banyuwangi, Iqbal menyampaikan bahwa akan membantu dan memberikan segala informasi yang dibutuhkan terkait perkembangan kasus ini. Diharapkan juga pihak korban terus terbuka dan saling berbagi informasi jika ada kabar terbaru yang sekiranya dapat membantu penyelesaian kasus ini. * (Humas/Pos Pelayanan BP2MI Banyuwangi/FAH)