Thursday, 28 March 2024

Berita

Berita Utama

Pos Pelayanan BP2MI Banyuwangi Sosialisasikan Pelindungan Pekerja Migran dan Resiko Penyelundupan Barang Terlarang Pada Forum Bea Cukai Banyuwangi

-

00.11 15 November 2021 1357

Pos Pelayanan BP2MI Banyuwangi Sosialisasikan Pelindungan Pekerja Migran dan Resiko Penyeludupan Barang Terlarang Pada Forum Bea Cukai Banyuwangi

Banyuwangi, BP2MI (15/11) – Pos Pelayanan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Banyuwangi menghadiri acara sosialisasi bertajuk Ketentuan Peraturan di Bidang Cukai dan Gerakan Gempur Rokok Ilegal, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait ketentuan di Bidang Cukai Hasil Tembakau serta Upaya Optimalisasi Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Banyuwangi, Senin (15/11/2021) di Ballroom El Royale Hotel, dengan Narasumber dari Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), BP2MI Banyuwangi dan  Dinas Tenaga Kerja Banyuwangi. Sebagai peserta dalam kegiatan tersebut terdiri dari LPK, BKK Sekolah Menengah Kejuruan, kelompok PKK, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan unsur organisasi masyarakat lainnya.

Kepala Bidang Ekonomi BAPPEDA Kabupaten Banyuwangi, Muh. Lukman Hadi saat membuka acara sosialisasi ini menjelaskan, maraknya peredaran rokok ilegal ditengah masyarakat mengakibatkan penerimaan negara dibidang cukai berkurang dan berimbas pada kesejahteraan rakyat.

”DBHCHT sangat berperan penting dalam pembiayaan di berbagai sektor, seperti sektor kesehatan, meliputi pelayanan kesehatan,fasilitas kesehatan dan jaminan kesehatan. Penegakan hukum meliputi pembinaan Industri, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pemberantasan barang kena cukai ilegal, dan kesejahteraan masyarakat meliputi peningkatan kualitas bahan baku petani maupun pekerja di sektor industri hasil tembakau,” kata Lukman.

Sementara itu, Koordinator BP2MI Banyuwangi Muhammad Iqbal, dalam paparannya memperkenalkan organisasi BP2MI dan risiko menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Iqbal juga menyampaikan tentang kerentanan PMI yang dapat dimanfaatkan oleh jaringan sindikasi internasional terkait penyelundupan barang terlarang termasuk didalamnya adalah sebagai kurir narkoba.

Lebih lanjut, Iqbal juga menjelaskan jalur-jalur yang dilewati oleh PMI nonprosedural yang rawan menjadi sarana untuk penyebaran barang ilegal dan beberapa tindakan pencegahan seperti jangan mau dititipkan barang oleh orang yang tak dikenal saat di bandara.

“kita menyadari tingkat literasi yang rendah dikalangan PMI utamanya pada sektor pekerja pada perseorangan, adanya situasi psikologis yang tertekan dalam pekerjaan ataupun kesepian di negara penempatan dan juga faktor lingkungan pergaulan yang dapat menjebak mereka dalam pergaulan bebas dan penyalahgunaan narkoba. Mereka juga menjadi incaran sindikat narkoba karena menjadi sosok yang melakukan perlintasan negara secara reguler sehingga rawan dititipkan baik secara sengaja maupun dijebak,” ungkap Iqbal sembari menyampaikan contoh-contoh kasus yang pernah terjadi pada PMI sebagai kurir maupun terjerat persoalan hukum karena narkoba di luar negeri.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banyuwangi, Gusti Fajar juga memberikan edukasi kepada peserta tentang contoh rokok ilegal. Dia juga menjelaskan cara membandingkannya dengan rokok yang legal, jika rokok legal memiliki pita cukai yang dilekatkan pada kemasannya. Sedangkan rokok ilegal berupa rokok polos yang tidak dilengkapi dengan pita cukai. Terkadang rokok ilegal juga ditempel pita cukai bekas yang sudah pernah dipakai.

Dalam sesi diskusi turut ditanyakan pula mengenai ketentuan-ketentuan mengenai pengiriman barang yang dilakukan oleh pekerja migran baik dari ke luar negeri maupun ke dalam negeri. * (Humas/Pos Pelayanan BP2MI Banyuwangi/XI/2021/LFH)