Pos Pelayanan BP2MI Banyuwangi Sosialisasikan Prosedur Penempatan PMI Melalui Forum Bea Cukai Banyuwangi
-
Banyuwangi, BP2MI (2/12) – Pos Pelayanan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Banyuwangi, hadir dalam kegiatan sosialisasi Ketentuan Peraturan di Bidang Cukai dan Gerakan Gempur Rokok Ilegal, yang dilaksanakan di Ballroom El Royale Hotel, Banyuwangi, Jawa Timur, pada Rabu (01/12/2021).
Dihadiri oleh peserta dari, berbagai perwakilan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), Bursa Kerja Khusus (BKK) Sekolah Menengah Kejuruan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), dan unsur organisasi masyarakat lainnya. Tujuan dari sosialisasi ini adalah meningkatkan pemahaman terkait ketentuan di Bidang Cukai Hasil Tembakau serta Upaya Optimalisasi Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Koordinator BP2MI Banyuwangi Muhammad Iqbal, dalam paparannya sebagai narasumber, menjelaskan mengenai apa itu Pekerja Migran Indonesia (PMI), prosedur penempatan, serta kaitan PMI dengan potensi bahaya peredaran barang ilegal, termasuk rokok ilegal dan narkoba.
Lanjut dalam paparannya, Muhammad Iqbal juga menjelaskan resiko menjadi PMI nonprosedural beserta jalur-jalur yang mereka lewati. PMI nonprosedural dan jalur-jalur tidak resmi tersebut menjadi salah satu modus operandi peredaran barang ilegal.
“PMI melakukan perlintasan antar negara secara regular, maka PMI sangat rentan terjerat sindikat penyelundupan barang, baik secara sadar, maupun tidak sadar karena dijebak,” ujarnya.
Sebagai penyelenggara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dan Bea Cukai Banyuwangi juga menghadirkan narasumber dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Banyuwangi, serta Kantor Bea cukai
“Mari kita gempur rokok ilegal secara bersama-sama, karena manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat semua” tutupnya. * (Humas/BP2MI Banyuwangi/XII/2021/RIK)