Friday, 29 March 2024

Berita

Berita Utama

Program SSW, 42 CPMI Ikuti Interview untuk Berkerja ke Jepang

-

00.11 13 November 2020 1852

Program SSW, 42 CPMI Ikuti Interview untuk Berkerja ke Jepang

Jakarta, BP2MI (13/11) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mendampingi proses interview  sebanyak 42 orang  calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sektor Careworker/Kaigo menggunakan Visa tenaga kerja berketerampilan spesifik specified skilled worker (SSW).

Kepala Biro SDM dan Organisasi sekaligus sebagai penanggungjawab program pemetaan dan harmonisasi kualitas tenaga kerja luar negeri sektor kesehatan Sri Andayani menyatakan, para peserta tersebut   berasal dari STIKES Budi Luhur, SMK Kesehatan Letris Indonesia 1, SMK Sari Farma, SMK Muhammadiyah 3 Metro Lampung, SMK Annisa 3, SMK Citra Medika, Politeknik Baubau, Poltekes Kemenkes Bengkulu, Universitas MH Tahmrin, dan Universitas Sumatera Utara. 

"Proses interview dilaksanakan secara online dengan pihak Jepang untuk pekerjaan  dengan posisi  Careworker/Kaigo menggunakan Visa tenaga kerja berketerampilan spesifik program SSW," jelasnya.

Ia mengatakan, materi interview diisi dengan wawancara terkait latar belakang, pengalaman berkerja dan pengetahuan umum tentang budaya Jepang, semuanya dilakukan menggunakan Bahasa Jepang. 

Ke 42 orang peserta interview merupakan hasil Program Pelatihan Bahasa Jepang Online (E-Learning) “JEJAK PERINTIS (Jaringan Kerja Kemitraan Penyiapan Pekerja Migran Indonesia Terampil Berkualitas) oleh BP2MI. 

"Tahap selanjutnya adalah para peserta tinggal melanjutkan pendidikan untuk dapat sertifikat bahasa JLPT N4/JFT basic A2 dan sertifikat skill exam," ujarnya.

Menurut Sri,  rencana penempatan PMI di Prefektur Gunma yang terletak di wilayah Kanto, Pulau Honshu, Jepang.  Jika diterima bekerja, PMI akan menerima gaji sebesar 1100 Yen/Jam berkerja selama 160 Jam/bulan atau +/- sebesar 23jt bila dirupiahkan selama satu bulan berkerja.  Selain gaji mereka juga akan menerima tunjangan penginapan, asuransi dan bonus tahunan serta uang lembur. 

Penempatan PMI  ke Jepang merupakan tindak lanjut  penandatanganan nota kerja sama Memorandum of Cooperation (MoC)  antara pemerintah Indonesia dan Jepang pada 25 Juni 2019.

"MoC ini merupakan kesepakatan antara Indonesia-Jepang tentang penempatan tenaga kerja berketerampilan spesifik atau SSW untuk bekerja di Jepang," ujarnya.

Ia  menambahkan, kerjasama ini merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja usia produktif di Jepang.  Untuk saat ini penempatan ke Negara Jepang menggunakan Visa tenaga kerja Program SSW.

Hal ini sesuai dengan dibukanya penempatan pada masa adaptasi baru sesuai Keputusan Dirjen Binapenta Nomor 3/33236/PK.02.02/X/2020 yang memperbaharui data negera tujuan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru dari semula 12 negara penempatan menjadi 23 negara penempatan, termasuk diantaranya Jepang. ** (Humas/PH2)