Wednesday, 24 April 2024

Berita

Berita Utama

Pulang dari Suriah, Kepala BP2MI Jemput 22 PMI Repatriasi Korban TPPO

-

00.05 28 May 2021 1400

Pulang dari Suriah, Kepala BP2MI Jemput 22 PMI Repatriasi Korban TPPO

Tangerang, BP2MI (28/5) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjemput pemulangan sebanyak 22  Pekerja Migran Indonesia (PMI) repatriasi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)  dari Damascus, Suriah.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, selamat  datang di Indonesia, Pemerintah ingin memastikan semua sehat sesuai protokol kesehatan, sehingga semuanya bisa bertemu dengan keluarga di rumah.  Dari 22 PMI yang pulang  berasal dari Banten, Jakarta, Jabar, Jatim, Lampung, NTB, Sumsel.

"Ibu-ibu tidak hanya sehat juga selamat. Sesuai protokol kesehatan semua harus menjalani karantina selama 5 hari di Wisma Atlet. Pemerintah Indonesia terus  menangani warga secara baik dengan memberikan perlakuan sama baik yang resmi maupun tidak resmi," ujarnya saat menjemput PMI di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten, Jumat (28/5/2021)

Kepada para PMI, Benny menegaskan, akan menyeret adalah pelaku yang telah memberangkatkan para PMI  secara non prosedural sehingga menjadi korban TPPO.

Ia menambahkan, PMI ini terindikasi korban TPPO yang diberangkatkan ke Suriah, karena seluruh wilayah Suriah tidak boleh ada penempatan PMI, termasuk  PLRT (Penata Laksana Rumah Tangga) karena daerah konflik.

"Para PMI mengaku dieksploitasi saat bekerja. Mereka rata-rata bekerja selama dua tahun. Kita berharap kepada Polri untuk serius menangani ini. Perang total kepada sindikat akan terus dilakukan dan akan saya pimpin sendiri. Yang penting komitmen dan tegak lurus harus terus dilakukan dan butuh komitmen semua pihak. 

Benny mengatakan,  Suriah adalah salah satu negara yang dilarang untuk penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Tenaga no. KEP. 157/PPTK/VIII/2011 tertanggal  9 Agustus 2011 mengenai penghentian pelayanan penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Negara Suriah untuk bekerja pada sektor Penata Laksana Rumah tngga (PLRT) terhitung tanggal 5 September 2011.

Ditambah lagi, lanjut Benny, sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 2015 tanggal 26 Mei 2015 Tentang Penghentian dan pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara kawasan Timur Tengah, termasuk Suriah.

Menurut Benny, sesuai UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 86, tindakan tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 15 Miliar rupiah bagi orang yang menempatkan Calon PMI ke negara tertentu yang dinyatakan tertutup.*(Humas/MH/CLN)