Thursday, 25 April 2024

Berita

Berita Utama

Ramah Tamah dengan PMI Purna, Kepala BP2MI Perkenalkan Revitalisasi KKBM menjadi KAWAN PMI dan PERWIRA PMI

-

00.08 30 August 2021 2557

Ramah Tamah dengan PMI Purna, Kepala BP2MI Perkenalkan Revitalisasi KKBM menjadi KAWAN PMI dan PERWIRA PMI

Indramayu, BP2MI (30/8) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terus meningkatkan kolaborasi dan komunikasi intensif kepada masyarakat hingga level akar rumput tentang risiko penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari para sindikat.

Demikian disampaikan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, saat dialog dengan Komunitas Keluarga Buruh Migran (KKBM) di Bank Sampah KSM CBO Ibu Tin Berseri, Kelurahan Juntikebon, Kecamatan Juntinyuan, Kabupaten Indramayu, Senin (30/8/2021).

Benny mengatakan, forum komunikasi intensif diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran kolektif masyarakat tentang risiko penempatan ilegal PMI dari para sindikat.

"Fakta lapangan memperlihatkan bahwa PMI yang ditempatkan secara ilegal cenderung rentan terhadap berbagai masalah, rentan eksploitasi baik fisik maupun seksual, gaji yang tidak dibayarkan, ketidaksesuaian kontrak kerja, jam kerja yang melebihi batas, pemutusan hubungan kerja secara sepihak,” jelasnya

Untuk mencapai hal itu, lanjut Benny, perlu dilakukan berbagai langkah strategis untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi multistakeholders dari pemerintah daerah hingga masyarakat pada level akar rumput dalam hal ini KKBM.

“KKBM akan berubah menjadi Komunitas dan Relawan PMI (KAWAN PMI) dan pengusaha purna PMI akan berhimpun dalam PERWIRA PMI yang SK-nya langsung dari Kepala BP2MI. Tugasnya adalah untuk membantu dalam penyebarluasan informasi dan sosialisasi, melakukan pendampingan, advokasi masalah yang dihadapi oleh PMI dan keluarganya, dan pembinaan wirausaha PMI purna”, ujar Benny.

Benny menegaskan, BP2MI bersama pemerintah daerah dan masyarakat tidak cukup bekerja sendiri. Perlu adanya gotong-royong yang melibatkan berbagai pihak seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat dan civil society sebagai level akar rumput.  

Selain langkah kolaboratif, sambung Benny, perlu diinformasikan kepada PMI tentang pembebasan biaya PMI. Hal ini bertujuan agar PMI  tidak terus terjebak dalam siklus hutang. Di mana mereka harus menjual harta benda milik keluarga atau melakukan peminjaman dana kepada rentenir dengan risiko bunga yang sangat tinggi.

“Ini masalah kita hari ini dan  sudah berlangsung lama sehingga butuh semangat serta tekad yang baru dan sangat kuat. Kita harus bersama-sama dan tidak bisa sendiri untuk mencegah praktik penempatan ilegal yang dilakukan oleh para sindikat bisnis kotor di balik penempatan ilegal PMI,” ujar Benny.

Untuk mencapai hal itu, BP2MI telah mengeluarkan peraturan yang telah di-launching pada 12 Agustus 2021 sebagai jalan tengah atau solusi moderat melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Tanpa Agunan (KTA) bagi PMI.

“Ini adalah kebijakan yang akan memerdekakan PMI untuk tidak menjual harta kekayaan keluarga dan tidak meminjam ke rentenir, melainkan ke bank pemerintah yang tentunya dengan persyaratan yang mudah, murah, sangat membantu, dan tidak membebani PMI”, pungkasnya.*(Humas/MIF/MH)