Friday, 19 April 2024

Berita

Berita Utama

Rancang Perubahan Perban No. 09 Tahun 2020, BP2MI Dapat Dukungan dari 214 P3MI dan 3 Asosiasi PMI

-

00.06 28 June 2022 1542

Rancang Perubahan Perban No. 09 Tahun 2020, BP2MI Dapat Dukungan dari 214 P3MI dan 3 Asosiasi PMI

Jakarta, BP2MI (28/6) – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk tindak lanjut pembahasan rancangan Peraturan BP2MI tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BP2MI Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mengingatkan terkait Pasal 30 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tercantum bahwa PMI tidak dapat dibebankan biaya penempatan.

“Amanat Undang-undang Nomor 18 tahun 2017, dalam Pasal 30 jelas mengatur tentang pembebasan biaya. Di mana PMI tidak dibebankan biaya penempatan. Jika saya hitung secara kasar dengan asumsi 277 ribu PMI yang berangkat setiap tahunnya membutuhkan Rp 30 juta untuk biaya penempatan bagi setiap orang, maka dibutuhkan sekitar 8,1 triliun. Menurut saya, itu adalah jumlah yang relatif kecil jika dibandingkan dengan sumbangan devisa yang diberikan para PMI setiap tahunnya, yakni Rp 159,6 triliun,” jelas Benny di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Benny menjelaskan, Peraturan BP2MI Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI tidak hanya didorong oleh BP2MI semata.

"BP2MI mendapatkan dukungan penuh dari 214 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) hingga tiga asosiasi PMI, yakni Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI), dan Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (HIMSATAKI),” papar Benny.

Dalam FGD ini, juga disampaikan Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia (RI), Aji Erlangga Martawireja menyampaikan, Pasal 30 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tidak harus berdiri sendiri.

"Kita tentunya harus melihat secara cermat dan menyeluruh untuk pasal-pasal lainnya yang terkait dengan Pasal 30, serta perlu adanya perumusan kembali definisi dari biaya penempatan itu sendiri,” ujar Aji.

Sementara itu, Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan PMI (P2MI) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI), Rendra Setiawan, mengingatkan, tidak hanya dalam tingkatan nasional, tapi implementasinya nanti secara bilateral juga harus dapat berjalan dengan baik.

"Jika kita dapat merumuskan peraturan yang lebih implementatif, tentu kita dapat mendukung Kepala BP2MI yang telah menargetkan tahun 2022 sebagai tahun penempatan,” pungkas Rendra.

Hadir pula dalam kegiatan ini diantaranya, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Cahyani Suryandari. Tenaga Ahli Muda KSP RI, Hafizha Dea Iftina, Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI, Hadi Wahyuningrum, serta jajaran Direktur di BP2MI lainnya. * (Humas/CLN/SD)