Friday, 29 March 2024

Berita

Berita Utama

RDP dengan Komisi IX DPR RI, Sestama BP2MI Paparkan Kesiapan SPSK ke Arab Saudi

-

00.02 10 February 2021 1819

RDP dengan Komisi IX DPR RI, Sestama BP2MI Paparkan Kesiapan SPSK ke Arab Saudi.

Jakarta, BP2MI (10/2) – Untuk membahas kesiapan penyelenggaraan program Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau One Channel System ke Arab Saudi, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (9/02/2021).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memaparkan latarbelakang penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan skema ini karena Kerajaan Arab Saudi telah memiliki regulasi dan tata kelola baru pelindungan pekerja asing sektor domestik. Terlebih lagi permintaan dan minat PMI bekerja ke Arab Saudi (sektor domestik) cukup tinggi dan sebagai upaya mengatasi banyaknya PMI yang berangkat secara nonprosedural dengan visa ziarah/umroh.

"Kedua negara bersepakat untuk mewujudkan tata kelola penempatan dan pelindungan yang lebih baik. Dengan SPSK ini diharapkan dapat meminimalisir pengiriman PMI nonprosedural," ujar Ida.

Sekretaris Utama BP2MI, Tatang Budie Utama Razak yang mewakili Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengungkapkan dalam SPSK, hubungan kerja PMI tidak secara langsung dengan pengguna perseorangan melainkan dengan agensi penempatan Arab Saudi (Syarikah). Penempatannya juga dilakukan oleh P3MI yang telah diseleksi oleh pemerintah.

"SPSK ini merupakan pilot project penempatan PMI untuk jabatan domestik formal melalui syarikah di Arab Saudi. Kelebihan lainnya, CPMI juga tidak dibebankan biaya apapun," jelas Tatang.

Di samping itu, lanjut Tatang, PMI akan ditempatkan untuk 6 jabatan yaitu Housekeeper, Baby Sitter, Family Cook, Elderly Care Taker, Family Driver, dan Child Care Worker, dengan 4 wilayah penempatan yaitu Riyadh, Jeddah, Madinah, dan Dammam, Dahran, & Khobar. Serta proses penempatannya dilakukan secara terintegrasi antara sistem informasi kedua negara, yaitu Musaned, SisAtnaker, dan SISKOP2MI.

Adapun upaya yang dilakukan oleh BP2MI untuk mendorong implementasi SPSK adalah mempersiapkan sistem informasi (SISKOP2MI) untuk JO (Job Order) dan SIP2MI, mempersiapkan SDM pelayanan, hingga mempersiapkan infrastruktur termasuk anggaran untuk layanan verifikasi dokumen dan OPP.

"Untuk mendorong implementasi SPSK, hal yang krusial adalah perlu melakukan diseminasi informasi terkait penempatan SPSK ke daerah kantong-kantong PMI secara masif, baik kepada pemerintah daerah maupun masyarakat," papar Tatang.*** (Humas/SD)