Wednesday, 24 April 2024

Berita

Berita Utama

RDP dengan Komisi IX, Kepala BP2MI: Kita tidak menghambat, sudah 57.580 PMI yang kita berangkatkan

-

00.06 8 June 2022 899

BP2MI Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR-RI

Jakarta, BP2MI (08/06) – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR-RI pada Rabu (8/6/22) kemarin. Ada beberapa hal yang dibahas dalam rapat ini diantaranya anggaran dan bahasan penjelasan tindak lanjut atas gagal berangkatnya 147 CPMI asal NTB ke Malaysia.

Rapat yang berlangsung selama kurang lebih empat jam ini sempat diwarnai debat antara Kepala BP2MI dan Pengurus Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), dan juga Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono, yang memiliki perbedaan pendapat terkait dokumen yang menyebabkan gagal berangkatnya 147 CPMI asal NTB ke Malaysia. 
Menurut Benny Rhamdani, sebelumnya telah terjadi pencegahan yang dilakukan imigrasi karena CPMI berangkat keluar negeri dengan menggunakan stempel visa rujukan yang hampir sama dengan visa kerja. Jika tidak menggunakan Visa kerja, CPMI tidak dapat diberangkatkan. 

“Saya ini bijak, saya ini moderat, saya tidak mau memutuskan sendiri, jadi saya minta stafsus saya untuk hubungi Kemenaker, agar membuat surat yang menjadi guidance bagi kami untuk menindaklanjuti kasus (keberangkatan) ini. Setelah mendapatkan surat, saya dalam konferensi pers, memerintahkan Kepala UPT untuk melanjutkan prosesnya.” Jelas Benny.

Benny juga mengatakan bahwa pihaknya tidak terjebak urusan visa karena bukan urusan BP2MI. Oleh karenanya, beliau justru meminta pendapat Kemenaker. Dan surat yang keluar dari Kemenaker menjadi panduan untuk tindak lanjut kedepannya. Bukan kewenangan BP2MI untuk menyatakan bisa berangkat atau tidak. 

“Poinnya, BP2MI insha Allah tidak pada posisi menghalang-halangi atau menghambat. Perhari ini (6/6/2022), sudah 57.580 orang berangkat ke 65 negara. G to G hanya 2.500, berarti selebihnya skema P to P, berarti tidak ada masalah untuk P to P.” ungkapnya.

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono, menjelaskan, bahwa selama ini visa yang digunakan tidak ada masalah untuk digunakan PMI bekerja di Malaysia, sesuai dengan aturan yang ada di Malaysia.

“Saat itu datang kabar dari pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) Mataram, NTB, bahwa Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) belum dapat dilakukan karena menunggu kabar dari BP2MI Pusat. Saya menjelaskan kepada BP2MI, ini sesuai dengan syarat imigrasi dan ketenagakerjaan Malaysia. Selama ini proses penempatan tidak ada indikasi visa ini akan ada masalah.” Jelas Hermono.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IX, Saleh Daulay, menghimbau kasus yang terjadi ini tidak boleh terulang lagi di penempatan negara lain. “Kita semua harus menyatukan pendapat dan pemahaman, terlebih menyangkut hajat kehidupan orang (PMI). Tugas negara melindungi rakyat.”

Dalam rapat di sesi sebelumnya, saat membahas anggaran BP2MI Tahun Anggaran 2022, BP2MI mendapat support Komisi IX DPR RI. Sejumlah Anggota Komisi IX DPR RI memberi pertanyaan dan menyampaikan masukan untuk BP2MI, sebut saja Tetty Prasetiyani Heryawan dan Felly Runtuwene.

"Prinsipnya untuk menopang program BP2MI, kami akan mendukung untuk ditingkatkannya nominal anggaran. Apa yang disampaikan Kepala BP2MI sangat bagus. Tentu disisi lain, kita juga mendorong agar terus diperkuat kinerjanya. Dalam hal pencegahan penempatan ilegal, maupun pelayanan penempatan harus memperhatikan sisi kemanusiaan. Tidak sekedar menargetkan anggaran atau kesejahteraan, gaji besar dari PMI," tutur Netty.