Wednesday, 24 April 2024

Berita

Berita Utama

RDP dengan Komite III DPD RI: Evaluasi Bersama Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI

-

00.12 6 December 2021 1839

RDP dengan Komite III DPD RI: Evaluasi Bersama Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI

Jakarta, BP2MI (6/12) – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama dengan Komite III DPD RI, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna melakukan evaluasi dan perbaikan dalam diseminasi informasi antar lembaga ataupun pelaksanaan yang bersifat teknis.

Pada kesempatan tersebut, menjawab pertanyaan dari Wakil Ketua II, Komite III DPD RI, Evi Apita Maya, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menjelaskan kembali terkait tentang kebijakan zero cost bukanlah kebijakan pemerintah yang bersifat wajib bagi setiap PMI, melainkan kebijakan yang bersifat sebagai fasilitas dari pemerintah Indonesia.

“Pembebasan biaya (zero cost) untuk menyelamatkan PMI sebagai modal mereka bekerja. Itulah yang tidak boleh lagi dibebankan kepada PMI. Terkait KTA dan KUR, itu tidak bersifat wajib dan bukan paksaan. Ini fasilitas yang disiapkan untuk mereka yang membutuhkan, daripada menjual harta benda milik keluarga untuk modal bekerja, ataupun meminjam kepada rentenir, negara menyiapkan fasilitas pinjaman untuk PMI,” tutur Benny.

Benny mengutarakan, BP2MI berperan aktif dalam pelindungan dan penempatan PMI termasuk juga PMI nonprosedural. Karenanya, evaluasi dan pembenahan bersama penting dilakukan untuk penempatan dan pelindungan PMI menjadi  lebih kuat. Oleh karena itu, BP2MI terus sosialisasi secara masif dan diseminasi informasi secara aktif.

"Pencegahan yang kami lakukan harus dapat berjalan secara efektif dan untuk itu saya membentuk satgas yang bernama satgas ‘sikat sindikat’. Kami tidak hanya ingin mencegah dan memberantas sindikat ilegal, tetapi kami juga ingin mengambil kembali uang yang merupakan hak-hak dari PMI yang sebelumnya diraup oleh rentenir dalam praktik ijon rentenya," pungkas Benny.

Pada kesempatan  sama, Kepala BP2MI  juga memberikan jawabannya terkait pertanyaan dari anggota Komite III DPD RI, Hasan Basri, tentang bagaimana BP2MI mengatasi keluar masuknya PMI melalui jalur tikus di perbatasan Kaltara-Malaysia dan sudah sejauh apa proses penanganannya.

“Untuk mengatasi persoalan masuknya PMI melalui jalur tikus terutama di daerah Kaltara, BP2MI melakukan upaya pencegahan/sweeping, himbauan melalui media cetak, pemasangan spanduk di titik jalur tertentu, dan apabila ada pelaku nya, akan kami serahkan ke pihak terkait dengan upaya hukum yg berlaku. BP2MI secara intens melakukan rapat-rapat koordinasi beserta stakohelder seperti Pemda Kabupaten Nunukan, Imigrasi, Kepolisian, TNI, Pamtas dalam rangka penanganan pencegahan yang akan berangkat secara ilegal ke Malaysia,” jelas Benny.

Benny berharap, DPD RI dapat mendorong agar satgas Sikat Sindikat bisa dikeluarkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres). Sehingga dapat menjadi kuat dan tidak hanya sebatas Surat Keputusan (SK) Kepala Badan.

Ditegaskan Benny, saat ini negara dalam kondisi "darurat penempatan ilegal." PMI resmi hanya 4,4 juta, sedangkan yang tidak resmi berjumlah 4,6 juta. Sehingga jumlah PMI ilegal/nonprosedural lebih banyak jika dibandingkan dengan PMI legal/prosedural.

“Kami berterima kasih atas undangan hari ini dan kami akan terus berkoordinasi, kami memohon dukungan politik dari Parlemen khususnya senator. Kami yakin menangani 9 juta PMI dengan segala problematikanya tidak bisa ditangani diurus sendiri oleh BP2MI. Kami butuh dukungan Kementerian/Lembaga, dan juga lembaga politik, dalam hal ini DPD RI,” tutup Benny. * (Humas/AA)