Saturday, 20 April 2024

Berita

Berita Utama

Sah Penempatan PMI ke Taiwan Kembali Dibuka, Kepala BP2MI: Ini Kemenangan Anak Bangsa

-

00.08 11 August 2022 2488

Sah Penempatan PMI ke Taiwan Kembali Dibuka, Kepala BP2MI: Ini Kemenangan Anak Bangsa

Jakarta, BP2MI (11/8) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) gelar sosialisasi penempatan kembali Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Taiwan. Sosialisasi dilaksanakan di Aula K.H. Abdurrahman Wahid, Kantor BP2MI Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam sambutannya menyatakan bahwa, perjuangan ini adalah rangkaian dari perwujudan Peraturan BP2MI (Perban) Nomor 9 Tahun 2020, tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Dalam diskusi cost structure tersebut, termasuk penghapusan agency fee, serta kenaikan gaji PMI sektor domestik setelah sekian lama, dari 17.000 NT$ menjadi 20.000 NT$.

“Ini adalah kemenangan bersama, tapi mengapa masih ada pihak yang marah? Sesungguhnya mereka berjuang untuk siapa? Dirinya? Golongannya? Atau untuk anak bangsa? Perjuangan ini berdarah-darah, banyak pihak yang membully, mencaci-maki, sampai menggandeng kekuatan politik untuk menekan saya,” kata Benny.

Tak hanya itu, Benny menjelaskan kepada para undangan, mengapa perjuangan ini sampai berdarah-darah. Dalam testimoninya, Benny bertemu secara intens dengan Taipei Economic and Trade Office (TETO) sebanyak 14 kali. TETO menolak implementasi dari Perban 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI.

“Saya menyerukan kepada mereka, jika kalian mengkritik kebijakan dalam negeri kita, boleh dong saya mengkritik kebijakan negara anda soal fee agency? Anak bangsa kami belum tiba di negara anda, kok bisa dipaksa menandatangani komitmen fee agency sejumlah 6000 NT$, atau 30 juta rupiah. Itu tidak fair,” ujarnya.

Lanjut dalam paparannya, BP2MI telah menyampaikan kepada TETO format Surat Pernyataan Biaya dan Gaji (SPBG) dengan mencantumkan cost structure yang telah disesuaikan, termasuk biaya fee agency sebesar 60.000 NT$. Benny menyatakan bahwa, negara tidak melarang dan mengharamkan fee agency, tarif fee agency adalah wajar jika kita memakai jasa agency, tidak adil jika komponen tersebut menjadi persyaratan wajib oleh Taiwan.

Kegiatan ini dihadiri para perwakilan dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Berdiskusi tentang cost structure PMI sektor domestik ke Taiwan sebelum Keputusan Kepala (Kepkabadan) BP2MI tentang cost structure tersebut terbit.

Untuk diketahui, diskusi dan sosialisasi ini dipandu Deputi Kawasan Asia dan Afrika, Agustinus Gatot Hermawan, dan Direktur Penempatan Nonpemerintah Kawasan Asia dan Afrika, Devriel Sogia, beserta jajarannya.

"Saya harap para P3MI dapat memberi perspektif dan usulan terhadap cost structure PMI domestik Taiwan ini," tutur Benny. (Humas/MH/Ulv/BJG)