Wednesday, 24 April 2024

Berita

Berita Utama

Satgas Sikat Sindikat BP2MI Gelar Diskusi, Bahas Efektivitas Penataan Kelembagaan untuk Penguatan Pelindungan PMI

-

00.08 7 August 2021 2187

Satgas Sikat Sindikat BP2MI Gelar Diskusi, Bahas Efektivitas Penataan Kelembagaan untuk Penguatan Pelindungan PMI

Jakarta, BP2MI (6/8) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) secara virtual, dengan tajuk "Efektivitas Penataan Kelembagaan untuk Penguatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia", Jakarta, Jumat (6/8/2021).

FGD yang diinisiasi oleh Satgas Sikat Sindikat ini diperlukan untuk melakukan analisis dan menghasilkan rekomendasi model kelembagaan pelindungan PMI yang lebih efektif, dan memiliki keberpihakan nyata bagi PMI dan keluarga. FGD ini menghadirkan narasumber lintas sektoral, antara lain: Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Kemenpan-RB, Rini Widyantini; Pakar Hukum Ketatanegaraan, Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf; serta Wakil Ketua Satgas PSPI-PMI yang juga merupakan CEO Indonesian Ocean Justice Initiative, Dr. Mas Achmad Santosa.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menyatakan, pendekatan penanganan lintas Kementerian/Lembaga dalam menjalankan fungsi pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pada praktiknya melahirkan berbagai tantangan dan hambatan dalam implementasi pelindungan PMI.

“Adanya ego sektoral yang kuat, tumpang tindih, duplikasi dan dualisme kewenangan, sehingga mengakibatkan carut marut dalam pelaksanaan tugas di lapangan menjadi fakta yang terjadi selama ini,” jelas Benny.

Berbagai problem kelembagaan tersebut, sambung Benny, disebabkan ketidakjelasan pembagian tugas, tanggung jawab, dan wewenang, serta lemahnya koordinasi yang jelas dan tegas. “Duplikasi tugas dan kewenangan ini tentu saja tidak kondusif dalam penanganan pelindungan PMI yang efektif, dan tidak efisien dalam hal penganggaran,” ujarnya.

Lebih lanjut Benny mengatakan, terlebih setelah mengalami perubahan mendasar dalam bentuk organisasi yang tertuang dalam Perpres Nomor 90 Tahun 2019, BP2MI mengalami beberapa tantangan berkaitan dengan pembagian tugas dan fungsi lintas sektoral dalam upaya pelindungan PMI, termasuk isu dasar hukum pelaksanaan penindakan sindikat penempatan ilegal PMI, serta alas kebijakan strategis Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI di daerah.

Hal senada juga disampaikan oleh Mas Achmad Santosa, bahwa permasalahan duplikasi tugas ini lah yang menyebabkan pelaksanaan pelindungan PMI menjadi tidak efektif dan efisien.

"Pendekatan penanganan PMI, termasuk layanan pemulangan dan penempatan PMI di 23 UPT, berdasarkan kajian kami masih mengalami banyak tantangan yakni masih besarnya ruang abu-abu dan ketidaktegasan pembagian tugas yang tercantum dalam peraturan pelindungan PMI, serta diperparah pula dengan masih lemahnya koordinasi lintas sektoral,” papar Mas Achmad.

Dijelaskan pula oleh Asep Warlan Yusuf, bahwa pelaksanaan tugas pemerintah di bidang pelindungan PMI yang secara atributif diselenggarakan oleh Kementerian dan Badan ini seharusnya menjadikan komitmen koordinasi antara keduanya sangat fundamental.

“Koordinasi seharusnya dimaknai sebagai pencarian solusi bersama, tanpa adanya ekses dan tendensi kepada lembaga-lembaga,” pungkasnya.

Sementara itu, Rini Widyantini merekomendasikan penataan kelembagaan ini dilakukan melalui penyusunan Proses Bisnis tematik Pelindungan PMI, Optimalisasi Sistem Informasi terpadu lintas K/L dalam pelaksanaan Pelindungan PMI, dan mendorong percepatan pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).

"Secara keseluruhan saya mengapresiasi BP2MI yang kinerjanya tidak terjebak kotak dan garis namun berorientasi kepada aksi,” tambah Rini.

Di akhir kegiatan FGD, Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyampaikan apresiasinya atas masukan yang telah diberikan melalui proses diskusi yang dinamis. Diharapkan, hal ini akan semakin memperjelas kewenangan antar lembaga, sekaligus penguatan BP2MI sebagai Badan yang diberikan mandat garda depan pelindungan PMI. Secara keseluruhan hasil prakarsa Satgas Sikat Sindikat ini, juga akan memperkaya substansi inisiasi perubahan Perpres Nomor 90 Tahun 2020 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Semangat sikat sindikat ini sayangnya belum didukung dasar hukum yang memadai. Apabila melihat kewenangan dalam peraturan perUU-an, dapat diibaratkan BP2MI diminta untuk bertempur namun tidak diberikan senjata untuk melakukan pertempuran melawan musuh. Namun FGD ini merupakan suplemen bagi kami untuk tetap bersemangat dalam melakukan kerja-kerja pelindungan bagi PMI,” tutup Benny. * (Humas/Adit/MIF)