Friday, 19 April 2024

Berita

Berita Utama

Selamat Pejuang, Kepala BP2MI Ucapkan Selamat pada PMI Parti Liyani yang Bebas Hukuman di Singapura

-

00.09 10 September 2020 1652

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani saat melakukan video call dengan PMI Parti Liyani, Kamis (10/9).

Jakarta, BP2MI (10/9) – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengapresiasi segala upaya yang dilakukan oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI), Parti Liyani, yang yang telah berhasil merebut keadilan dengan memenangkan kasus pemutusan kontrak kerja sepihak dari majikannya.

“Selamat, Pejuang! Kata-kata inilah yang layak disandangkan ke PMI Parti Liyani,” ujar Benny pada Kamis (10/9).

Kasus yang dialami  PMI Parti ini luar biasa, sambung Benny, karena yang dihadapi PMI Parti adalah orang kaya terkemuka di Singapura, yaitu Chairman Airport Group, Liew Mun Leong. PMI Parti Liyani bebas murni dari jerat hukuman 2 tahun 2 bulan.

“Tentu saya, sebagai Kepala BP2MI merasakan lega dan bangga, namun juga malu. Karena justru bukan atas peran negara PMI Parti dapat lepas dari ancaman jeruji besi di negara Singapura. Namun atas jasa Non-Governmnet Organization (NGO) di Singapura, Home, yang aktif memberikan pendampingan hukum secara pro-bono kepada PMI Parti. 

Diketahui, PMI Parti sudah hampir 10 tahun bekerja di majikannya sejak 2007. Ia dipecat sepihak oleh majikannya pada 28 Oktober 2016, dan hanya diberikan waktu 2 jam untuk berkemas dan pulang ke Indonesia. 

Pihak Perwakilan RI di Singapura baru memberikan laporan ke BP2MI 3 hari setelah putusan pengadilan yang dijatuhkan pada 4 September 2020. Laporan perkembangan Kasus PMI  Parti Liyani dengan nomor paspor XE 114413 tertanggal 7 September 2020 dan 8 September 2020 disampaikan kepada salah satunya Deputi Perlindungan BP2MI. 

Kepada PMI Parti Liyani maupun berbagai pihak yang telah membantu kasus ini, Kepala BP2MI mengucapkan terima kasihnya. “Kami, BP2MI mengucapkan selamat kepada PMI Parti Liyani yang sudah berani untuk memperjuangkan haknya meskipun yang dihadapi adalah orang kaya di Singapura. BP2MI menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada NGO, Home yang berkantor di Singapura, khususnya Pengacara Anil Balchandani, yang telah memberikan pendampingan hukum terhadap kasus PMI Parti,” jelas Benny.

Benny mengatakan, BP2MI juga memohon maaf tidak mengikuti dan bahkan mendampingi kasus PMI Parti Liyani secara intens karena baru mendapatkan informasi dari Perwakilan pasca putusan dijatuhkan. Harapannya, kasus-kasus serupa seperti yang dialami PMI Parti Liyani tidak terjadi lagi.

“Apabila terjadi lagi, maka kami mengharapkan keberanian para PMI selama hal tersebut benar-benar telah melanggar hak-hak PMI, meskipun yang dilawan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan  atau penguasaan ekonomi di negara tersebut. Terakhir, BP2MI mengharapkan sinergi, koordinasi dan responsivitas Perwakilan RI dalam memberikan pelindungan dan pendampingan kasus-kasus, bukan hanya dalam bentuk monitoring namun lebih proaktif dalam mendampingi kasus hukum dan memastikan hak-hak PMI terpenuhi dengan baik,” tutup Benny.***(Humas BP2MI)