Saturday, 20 April 2024

Berita

Berita Utama

Seluruh Pemerintah Kota dan Kabupaten di NTB Telah Tandatangani Kerjasama Dengan BP2MI

-

00.06 17 June 2022 879

Seluruh Pemerintah Kota dan Kabupaten di NTB Telah Tandatangani Kerjasama Dengan BP2MI

Mataram, BP2MI (17/06) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyelenggarakan Penandatanganan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kota Mataram dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), di Jakarta, pada Kamis (16/6/2022).

Adapun pada tahun 2021 lalu, BP2MI telah melaksanakan MoU dengan Kab. Lombok Barat, Kab. Lombok Timur, Kab. Dompu, Kab. Lombok Utara, Kab. Sumbawa, Kab. Sumbawa Barat, Kab. Bima, dan Kota Bima. Sedangkan pada tahun 2022 ini, telah dilakukan kerjasama dengan Kota Mataram dan Kab. Lombok. Hal ini menandakan, seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi NTB telah memiliki MoU dengan BP2MI.

Ruang lingkup MOU tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini meliputi sinergi dalam pemberantasan sindikasi penempatan illegal PMI, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi Calon PMI (CPMI), pelaksanaan pelindungan PMI, pelayanan penempatan dan pelindungan CPMI, dan sosialisasi peluang kerja PMI di negara tujuan penampatan.

Kepala UPT BP2MI Wilayah NTB, Abri Danar Prabawa, menyampaikan bahwa penandatanganan MoU tentang pelindungan PMI ini, diharapkan dapat menjadi rantai penghubung BP2MI dalam melaksanakan pelindungan PMI dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga ke pemerintah desa. 

“Tugas dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota antara lain, sosialisasi informasi dan permintaan PMI, melaporkan hasil evaluasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), mengurus kepulangan PMI, memberikan pelindungan PMI sebelum bekerja, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja kepada CPMI, melakukan pembinaan dan pengawasan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), melakukan reintregasi sosial dan ekonomi bagi PMI dan keluarganya, menyediakan dan memfasilitasi pelatihan vokasi CPMI, dapat membentuk LTSA, serta mengatur, membina, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan penempatan PMI,” papar Abri Danar.

Lanjut dalam penjelasannya, Abri Danar menyatakan, dasar dari pelindungan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 Pasal 40, terdapat 9 kewenangan pemerintah provinsi; Pasal 41 memuat 11 kewenangan pemerintah kabupaten/kota; dan pada pasal 42 ada 5 kewenangan pemerintah desa.

“BP2MI mengapresiasi kepada seluruh kabupaten dan kota di Provinsi NTB yang memiliki komitmen nyata dalam pelindungan kepada PMI dan keluarganya. Dengan adanya kerjasama tersebut, diharapkan seluruh PMI asal NTB bekerja ke luar negeri secara prosedural dan berkompeten. Tidak kalah pentingnya, pemberantasan praktik calo oleh para sindikat yang sangat merugikan PMI,” tutup Abri Danar.** (Humas/UPT BP2MI Wilayah NTB)