Friday, 26 April 2024

Berita

Berita Utama

Semester I Tahun 2020, UPT BP2MI Pontianak Fasilitasi Pemulangan Sebanyak 2.398 PMIB

-

00.07 9 July 2020 1684

Semester I Tahun 2020, UPT BP2MI Pontianak Fasilitasi Pemulangan Sebanyak 2.398 PMIB

Pontianak, BP2MI (9/7) - Selama semester 1 Tahun 2020, UPT BP2MI Pontianak telah memfasilitasi pemulangan sebanyak  2.398 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) dari berbagai negara penempatan . Mereka dipulangkan melalui tiga titik kedatangan di Kalimantan Barat, yakni PLBN Entikong Kabupaten Sanggau, PLBN Aruk Kabupaten Sambas, dan Bandara Supadio Pontianak.

Kepala UPT BP2MI Pontianak, Erwin Rachmat mengatakan, UPT BP2MI Pontianak selalu siap menangani pemulangan PMIB, baik itu deportasi dari Malaysia, repatriasi dari KJRI Kuching, maupun pencegahan dari aparat penegak hukum. Saat ini UPT BP2MI Pontianak mempunyai tiga helpdesk yang terletak di Bandara Supadio, PLBN Aruk, dan PLBN Entikong. 

 “Tiga helpdesk kami di PLBN Aruk, PLBN Entikong, dan Bandara Supadio senantiasi siap dalam menangani pemulangan PMI. Terlebih lagi di masa pandemi Covid-19 ini, jumlah pemulangan mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Hal ini tidak menyurutkan semangat kami untuk tetap melayani para PMI ini,“ ujar  Erwin,  Kamis (9/7/2020).

Ia  menambahkan, setiap pemulangan PMIB dari Sarawak Malaysia ke Indonesia melalui PLBN Entikong dan PLBN Aruk berlangsung lancar. Hal ini berlangsung karena selama ini instansi terkait seperti KJRI Kuching, Imigrasi , UPT BP2MI Pontianak, Dinsos Kalbar, Kepolisian , Kantor Kesehatan Pelabuhan, Bea Cukai, dan lainnya menjalin sinergitas dan komunikasi yang intens.

Adapun rincian para PMI yang dipulangkan yaitu sebanyak 2.110 PMI deportasi Pemerintah Malaysia, 196 PMI repatriasi dari KJRI Kuching, 60 PMI meninggal di negara penempatan, 21 PMI pencegahan yang dilakukan aparat penegak hukum, 10 PMI sakit, dan 1 PMI mengalami gangguan jiwa.

Jika dilihat dari daerah asal, sebanyak 1.228 PMIB berasal dari luar Kalimantan Barat dan 1.170 merupakan warga Kalimantan Barat yang sebagian besar dari Kabupaten Sambas. Jawa Timur menjadi Provinsi kedua terbanyak dengan jumlah 341 orang, disusul Sulawesi Selatan dengan jumlah 253 orang, sisanya berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Erwin menjelaskan, Tltugas UPT BP2MI Pontianak dalam setiap pemulangan PMI Bermasalah adalah memfasilitasi pemulangan dari PLBN Entikong ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat akan memulangkan PMIB ke daerah asalnya masing-masing. Semua instansi yang ada di pintu perbatasan Indonesia dan Malaysia dapat menjalin sinergitas yang baik sehingga setiap pemulangan dapat berjalan dengan lancar.

Dalam setiap fasilitasi pemulangan, UPT BP2MI Pontianak selalu melakukan sosialisasi penempatan dan pelindungan kepada para PMIB. Hal ini penting dilakukan guna memberikan pemahaman kepada para PMI agar dapat mengetahui tata cara bekerja ke luar negeri secara resmi dan aman. 

"Tak sedikit dari hasil wawancara dengan para PMIB ini didapatkan keterangan bahwa mereka belum mengetahui tata cara bekerja ke luar negeri secara resmi dan aman. Ini menjadi tugas kita semua untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tata cara kerja yang resmi dan aman," tutup Erwin. ** (Humas/UPT BP2MI Pontianak/anggaA)