Friday, 19 April 2024

Berita

Berita Utama

Serius Kawal Pembebasan Biaya, BP2MI Sosialisasi Secara Masif ke 23 UPT Se-Indonesia

-

00.02 27 February 2021 3082

Serius Kawal Pembebasan Biaya, BP2MI Sosialisasi Secara Masif ke 23 UPT Se-Indonesia.

Jogjakarta, BP2MI (26/2) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggelar rapat koordinasi dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI se Indonesia  terkait Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 di kantor UPT BP2MI Jogjakarta, Jumat (26/02).

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, rapat ini membahas persiapan sosialisasi yang akan dilakukan secara terencana, masif, dan aktif ke 23 wilayah kerja UPT BP2MI se-Indonesia hingga 6 bulan ke depan. Ini dilakukan menyusul setelah dikeluarkannya Peraturan BP2MI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Lanjut Benny, dimana pemberlakuan masa transisi pembebasan biaya penempatan diperpanjang selama 6 bulan ke depan, hingga 2 Agustus 2021. Untuk itu, BP2MI akan melakukan sosialisasi yang dimulai pada bulan Maret 2021, dengan melaksanakan Kick Off di provinsi Jawa Timur pada tanggal 16-17 Maret 2021.

"Amanat UU No. 18/2017 pasal 30 bahwa PMI tidak dapat dibebankan biaya penempatan tetap harus dilakukan, yaitu dengan menerbitkan Peraturan BP2MI No. 09 Tahun 2020. Namun faktanya, Pemerintah Daerah masih belum siap dalam menyediakan anggaran pendidikan dan pelatihan kerja, serta sertifikasi kompetensi bagi calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di daerahnya," jelas Kepala BP2MI di hadapan 12 Kepala UPT BP2MI yang hadir di Jogjakarta, Jumat (26/02).

Oleh karena itu, sambung  Benny, perlu melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Gubernur dan kepala-kepala daerah di 23 wilayah kerja UPT BP2MI se-Indonesia untuk melaksanakan Rapat Kerja Terbatas, terutama dalam hal komitmen politik anggaran untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi PMI sebagaimana dimandatkan UU No. 18 Tahun 2017, dengan memprioritaskan 8 Provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Lampung, NTT, NTB, Banten, dan Jakarta.

"Sosialisasi yang ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama ini diharapkan menjadi momentum untuk bersinergi dan berkolaborasi antara Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, dan perusahaan swasta, serta stakeholder terkait," ujarnya.

Benny menambahkan, selain itu BP2MI juga akan berkoordinasi dengan Perbankan milik pemerintah dan Perbankan Daerah penyalur KUR terkait dengan mekanisme penyaluran KUR secara langsung kepada PMI. Melakukan pendataan bagi P3MI yang sudah memberlakukan pembebasan biaya penempatan efektif setelah diberlakukannya Perban No. 09/2020, serta berkoordinasi dengan negara penempatan melalui Perwakilan RI, khususnya di negara Malaysia, Singapura, Taiwan, Hong Kong.  

"Ini butuh keseriusan kita semua, terutama jajaran BP2MI. Jangan sampai kita gagal dari para mafia yang merasa tidak nyaman dengan adanya Perban no. 09/2020 ini. Kuncinya adalah kemauan," tegasnya.

Terakhir, Benny berpesan kepada jajaran BP2MI untuk senantiasa bekerja secara berlari. "Kita harus bekerja dengan berlari. Mohon bantuan dari semua pihak, semoga apa yang sudah dirumuskan oleh tim kerja mengenai rencana sosialisasi ini dapat berjalan dan berharap tidak bergeser dari waktu yang sudah ditetapkan," tutupnya.*** (Humas/SD)