Saturday, 20 April 2024

Berita

Berita Utama

Sinergitas UPT BP2MI Wilayah Banten dengan Disnaker Kota Tangsel, Jelang Hari Jadi Kota Tangsel ke-13

-

00.11 23 November 2021 1476

Sinergitas UPT BP2MI Wilayah Banten dengan Disnaker Kota Tangsel, Jelang Hari Jadi Kota Tangsel ke-13

Serang, BP2MI (23/11) – Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Wilayah Banten, Joko Purwanto menghadiri acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang diselenggarakan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan, Selasa (23/11). Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan peringatan ulang tahun Kota Tangerang Selatan.  

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan, Sukamta, yang membuka secara resmi kegiatan ini, dalam sambutannya menyampaikan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini dan juga paparan mengenai peran Pemerintah Daerah dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.

“Tujuan diadakannya sosialisasi ini yaitu untuk menyamakan pemahaman antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan masyarakat terkait penempatan dan pelindungan PMI baik sebelum, selama, dan setelah penempatan,” pungkas Sukamta, di Sae Pisan Resto, Kota Tangerang Selatan. 

Kepala UPT BP2MI Serang, Joko Purwanto, yang juga hadir sebagai narasumber menjelaskan mengenai 9 Program Prioritas BP2MI di mana salah satunya yaitu PMI sebagai warga negara Very Very Important Person (VVIP), oleh karena itu PMI harus diberikan pelindungan secara menyeluruh mulai dari sebelum, selama, dan setelah penempatan.

“Seperti yang kita ketahui bersama bahwa PMI adalah pahlawan devisa, karena PMI telah menyumbangkan devisa terbesar kedua setelah sektor migas. Oleh karena itu, sudah selayaknya kita memberikan pelayanan yang terbaik bagi mereka,” ujar Joko. 

Terkait dengan penempatan, Joko menghimbau agar masyarakat bekerja ke luar negeri dengan prosedur yang resmi baik melalui pihak pemerintah yaitu program Government to Government (G to G), Specified Skilled Worker (SSW) maupun melalui P3MI agar terhindar dari masalah di kemudian harinya. Joko juga mengingatkan kepada CPMI/PMI agar selalu membaca Perjanjian Penempatan, dan Perjanjian Kerja agar CPMI/PMI mengetahui hak dan kewajiban apa saja yang harus dilakukan dan didapat oleh CPMI/PMI.

“Bagi kalian yang berminat untuk bekerja ke luar negeri bisa mengunjungi kantor kami UPT BP2MI Wilayah Banten di Kota Serang dan P4TKI Tangerang di Kota Tangerang. Atau kalian juga bisa datang langsung ke kantor P3MI setempat untuk menanyakan lowongan atau peluang pekerjaan apa saja yang tersedia saat ini,”  jelas Joko.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh petugas/direktur Perusahaan P3MI, lembaga pendidikan, beberapa tokoh masyarakat, dan para Calon PMI. * (Humas/UPT BP2MI Serang/NAA)