Thursday, 25 April 2024

Berita

Berita Utama

Sosialisasi CPMI Dalam Mencegah Penempatan Secara Nonprosedural

-

00.02 24 February 2023 1021

Sosialisasi CPMI Dalam Mencegah Penempatan Secara Nonprosedural

Kendari, BP2MI (24/11) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadiri undangan Sosialisasi Calon Pekerja Migran Indonesia dalam Mencegah Penempatan Secara Nonprosedural yang diselenggarakan oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Prov. Sultra, pada Rabu (23/11/2022).

Bertempat di Hotel Plaza Inn Kendari, diikuti kurang lebih 70 peserta yang terdiri dari Kepala Kelurahan, Camat, mahasiswa serta Masyarakat se-Kota Kendari, dengan Narasumber yang terdiri dari narasumber pusat dari Kementerian Ketenagakerjaan, serta narasumber daerah terdiri dari BP3MI Sultra, Polda Sultra, dan Imigrasi Kendari.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Prov. Sultra, Ali Haswandi. Dalam sambutannya, Ali menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan sebagai bentuk penyebarluasan informasi kepada masyarakat agar tidak berangkat secara nonprosedural ke luar negeri.

“Sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan karena sudah ratusan PMI asal Sulawesi Tenggara yang dideportasi dari luar negeri dengan kondisi yang memprihatinkan, sehingga sesuai dengan mandat UU 18 Tahun 2017, pemerintah daerah diberikan kewajiban melakukan sosialisasi/desiminasi informasi sebagai bentuk iplementasi dari UU tersebut. Kolaborasi dengan BP3MI Sultra sangatlah penting, terutama dalam penyampaian informasi tentang peluang-peluang kerja ke luar negeri supaya kami bisa mempersiapkan pelatihan kepada CPMI khusunya yang berada di Sultra,” tuturnya.

Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar, menyampaikan terimakasih kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Prov. Sultra yang telah mengundang BP3MI Sultra sebagai narasumber untuk menyampaikan informasi terkait peluang kerja ke luar negeri, Pencegahan pemberangkatan PMI secara nonprosedural serta bentuk-bentuk pelindungan kepada PMI sesuai dengan UU 18 tahun 2017.

Lebih lanjut La Ode Askar menyampaikan, 
 peran serta Kepala Desa/Kelurahan sangat penting dalam pencegahan pemberangkatan CPMI secara prosedural.

“Saya mengharapkan agar para Kepala Desa/Kelurahan yang hadir pada kegiatan ini supaya disampaikan kepada masyarakatnya tata cara berangkat bekerja ke luar negeri yang resmi/prosedural,” tutupnya. **(Humas/BP3MISulawesiTenggara/AA)