Saturday, 20 April 2024

Berita

Berita Utama

Sosialisasi di Sigli, UPT BP2MI Banda Aceh Lakukan Pencegahan Penempatan PMI Nonprosedural

-

00.04 9 April 2021 1639

Sosialisasi di Sigli, UPT BP2MI Banda Aceh Lakukan Pencegahan Penempatan PMI Nonprosedural

Sigli, BP2MI (9/4) - Dalam Upaya mencegah penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melalui UPT BP2MI Banda Aceh melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan PMI Nonprosedural di Kota Sigli Kabupaten Pidie, di Hotel Cempaka Sigli, Selasa (6/4/2021). 

Kepala UPT BP2MI Banda Aceh, Jaka Prasetiyono melalui Kepala Seksi Kelembagaan dan Permasyarakatan Program, Chairullah, hadir dalam sosialisasi ini. Selain itu hadir pula sebagai Narasumber dari Disnakertrans Kabupaten Pidie dan Polda Aceh. Peserta yang dilibatkan meliputi sektor instansi terkait, tokoh masyarakat, dan Calon PMI. 

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pidie, Andi Hasbi. Diungkapkan oleh Andi, Kabupaten Pidie merupakan daerah penyumbang PMI terbesar kedua di Provinsi Aceh.

"Namun sungguh disayangkan PMI yang bekerja ke luar negeri mayoritasnya adalah nonprosedural dengan iming-iming dari para calo/sponsor yang menjanjikan kehidupan mewah dan kesejahteraan keluarga di kampung. Besar harapan saya agar semua perangkat Desa/Intansi terkait yang hadir kiranya dapat bekerja sama dengan baik guna mencegah hal tersebut tidak terulang lagi," ungkap Andi.

Diharapkan sosialisasi ini dapat memberi manfaat bagi saudara, kerabat, dan tetangga yang akan bekerja ke luar negeri, bahwa bekerja ke luar negeri harus melalui pendaftaran yang sesuai prosedur atau peraturan yang ada. 

Dilanjutkan oleh Chairullah, bahwa acara yang dilakukan UPT BP2MI Banda Aceh ini bisa bermanfaat, diterima dan bisa disampaikan kembali kepada semua lapisan masyarakat agar tidak terjadi lagi kasus-kasus negatif yang diakibatkan oleh proses bekerja ke luar negeri yang tidak sesuai dengan prosedur dan menyalahi hukum yang berlaku. 

"Jika ingin mendapatkan informasi terkait negara penempatan, peluang bekerja, dan mengenai pelindungan PMI dapat mengunjungi langsung kantor UPT BP2MI Banda Aceh di alamat Jl. Soekarno – Hatta No.117 Desa Lam Ara Banda Aceh Telp/Fax: 0651-49186 dan Pos BP2MI di Aceh Tamiang," jelas Chairullah. 

Kabid Tenaga Kerja, M. Ja’far juga menyampaikan materi Sosialisasi Pemberdayaan Ketenagakerjaan yang Handal dan Mandiri ke Dunia Usaha dan Dunia Industri. 

“Di Indonesia banyak angkatan kerja dan PMI yang tidak bekerja karena keahlian yang mereka miliki jauh dari yang diharapkan oleh setiap perusahaan. Karena itu perlu diadakan pelatihan skill yang mumpuni oleh pemerintah dengan adanya BLK di daerah sebagai wadah menambah ilmu dan skill secara kompeten sehingga mampu bersaing dengan negara lain, baik dari segi bahasa dan peningkatan kemampuan diri," tambahnya.

Sementara Kanit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Aceh, AKP Nelmayenti, membawakan materi Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

"Saya mewakili Polri dan Pemerintah di sini kami semua mengajak tokoh masyarakat dan peserta yang hadir untuk menjauhi praktek ilegal/nonprosedural dengan pemalsuan dokumen untuk meloloskan CPMI bekerja keluar negeri, karena hal itu termasuk dalam salah satu kategori praktik kriminal Human Traffacking yang akan dikenakan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan akan disandingkan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," tegasnya.

Dituturkan juga oleh UPT BP2MI Banda Aceh tentang beberapa program jalur kerjasama penempatan yang ada di BP2MI antara lain Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Negara lain yaitu (Program G to G ke Korea dan Jepang), Pemerintah dengan Perusahaan (Program G to P), Perusahaan dengan Perusahaan (Program P to P). Serta 9 (sembilan) Program Prioritas BP2MI. 

Di akhir sosialisasi, Kepala UPT BP2MI Banda Aceh berharap program sosialisasi ini dapat menjadi media penyambung pesan kepada masyarakat luas dalam menekan angka penempatan nonprosedural sehingga PMI yang bekerja di luar negeri dapat bekerja dengan nyaman, aman, dan sejahtera.

"Hal ini tidak mungkin dapat terwujud tanpa ada kerja sama yang baik antara BP2MI dengan semua pihak, baik Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa," tutup Jaka. ** (Humas/UPT BP2MI Banda Aceh/DD)