Friday, 26 April 2024

Berita

Berita Utama

Sosialisasi Peluang Kerja ke Luar Negeri dan Perlindungan Menyeluruh kepada PMI sebagai VVIP di Kalimantan Selatan

-

00.02 21 February 2021 2364

Sosialisasi Peluang Kerja ke Luar Negeri dan Perlindungan Menyeluruh kepada PMI sebagai VVIP di Kalimantan Selatan.

Banjarmasin, BP2MI (21/02) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Komisi IX DPR RI mengadakan kegiatan Sosialisasi Peluang Kerja ke luar negeri dan Perlindungan Menyeluruh Kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai warga negara VVIP (Vey Very Important Person). Sosialisasi ini dihadiri 100 warga masyarakat di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Minggu, (21/02/2021). 

Anggota Komisi IX DPR RI, M. Nur dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini dapat memberikan ilmu dan wawasan bagaimana menjadi PMI yang prosedural. Kegiatan ini juga memberikan informasi peluang kerja ke luar negeri bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri hingga mengetahui hak dan kewajibannya. 

Pada kesempatan ini M. Nur juga menghimbau kepada masyarakat yang hadir untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan tetap melaksanakan 3 M, yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak agar terhindar dari Covid 19.

M. Nur juga menyebutkan PMI merupakan sumber devisa bagi negara, oleh karena itu PMI harus diberikan pelayanan sebagai warga negara VVIP dengan memberikan pelayanan dan perlindungan yang menyeluruh kepada PMI. 

Sementara itu Kepala UPT BP2MI Banjarbaru, Amir Hakim Abdi Sihotang mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat bagaimana bekerja ke luar negeri dengan aman. Bermigrasi yang aman menjadi PMI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Amir mengatakan, peluang kerja ke luar negeri ini sangat besar. Namun hntuk menjadi PMI ini ada syarat yg harus dipenuhi, antara lain usia minimal harus 18 tahun, sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh lembaga kesehatan resmi, memiliki kompetensi, serta memperoleh ijin dari keluarga dan diketahui kepala desa.

"Pemerintah tidak pernah mengajak warga untuk bekerja ke luar negeri. Tapi pemerintah harus memfasilitasi bila warganya ingin bekerja ke luar negeri dengan dibekali kompetensi," ujar Amir.

Lebih lanjut Amir juga mengungkapkan, mengapa orang harus bekerja ke luar negeri dikarenakan lowongan kerja yang terbatas di dalam negeri, dan pertumbuhan angkatan kerja tinggi dan pertumbuhan penduduk yang sangat cepat. 

Amir menyebutkan warga Kalimantan Selatan kalau bekerja keluar negeri tujuannya selalu ke Arab Saudi, padahal peluang kerja di negara lain juga terbuka luas di 140 negara dengan gaji yang tinggi, seperti Jepang dan Korea Selatan yang bisa mencapai gaji 21 juta, tetapi harus dibekali dengan kompetensi kerja dan kompetensi bahasa.

"Saat ini BP2MI sudah membuat satu gerakan sikat sindikat penempatan PMI secara non prosedural. Banyaknya PMI  bekerja keluar negeri secara ilegal yang menyebabkan perlindungannya sangat minim sekali," papar Amir.*** (Humas/Aff)