Tuesday, 21 January 2025
logo

Berita

Berita Utama

Sosialisasikan Fasilitas VVIP PMI, BP3MI Bali Gelar Talkshow di Radio Publik Kota Denpasar

-

00.12 27 December 2024 246

Sosialisasikan Fasilitas VVIP PMI, BP3MI Bali Gelar Talkshow di Radio Publik Kota Denpasar

Denpasar, KP2MI (27/12) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Denpasar di bawah Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kota Denpasar selenggarakan sosialisasi fasilitasi VVIP Pekerja Migran Indonesia di Radio Publik Kota Denpasar (RPKD) 92,6 FM pada Jumat (27/12/2024).

Kegiatan dilakukan dalam bentuk talkshow disertai juga tanya jawab interaktif mengenai Fasilitas VVIP Pekerja Migran Indonesia oleh para pendengar radio. 

Pranata Humas Ahli Muda BP3MI Bali, Ni Putu Ayu Saraswati R. sekaligus narasumber dalam talkshow radio menjelaskan bahwa sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap Pekerja Migran Indonesia, pemerintah telah menyediakan fasilitas khusus untuk Pekerja Migran Indonesia di bandara seperti pelayanan lounge, helpdesk dan fast track, dan pembebasan bea masuk barang kiriman PMI. Selama talkshow host penyiar menanyakan pembebasan bea masuk barang kiriman Pekerja Migran Indonesia.

“Bentuk pembebasan bea masuk barang kiriman PMI itu seperti apa ya maksudnya?” tanya Ratna, host penyiar radio.

Ayu menjelaskan bahwa selain lounge, helpdesk dan fast track, Pekerja Migran Indonesia juga diberikan pembebasan bea masuk barang kiriman PMI sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 tahun 2023.

“Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia bahwa Pekerja Migran Indonesia yang tercatat pada lembaga pemerintah yang bertugas dalam pelayanan pelindungan Pekerja Migran Indonesia berhak atas pembebasan bea masuk barang kiriman PMI dengan jumlah pengiriman paling banyak 3 (tiga) kali dalam (1) satu tahun kalender paling banyak USD 500.00 (lima ratus United States Dollar) serta barang milik Pekerja Migran Indonesia berupa telepon seluler, komputer genggam, dan/atau computer tablet yang diimpor sebagai barang bawaan penumpang diberikan pembebasan bea masuk paling banyak 2 (dua) unit yang diimpor dalam 1 (satu) kali kedatangan dalam periode 1 (satu) tahun”, jawab Ayu. 

Tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait dukungan pemerintah terhadap Pekerja Migran Indonesia, serta sebagai bentuk stimulus agar setiap Pekerja Migran Indonesia yang bekerja ke luar negeri agar mendaftarkan dirinya di lembaga pemerintah.  **(Humas/BP3MI Bali)