Friday, 19 April 2024

Berita

Berita Utama

Tanggulangi Dampak Pandemi Covid-19, Komisi IX DPR RI Dorong BP2MI Tingkatkan Pelindungan PMI

-

00.03 16 March 2021 1892

Sekretaris Utama, Tatang Budie Utama Razak dalam RDP dengan Komisi IX DPR RI

Jakarta, BP2MI (16/3) – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Ketenangakerjaan, BPJS Ketengakerjaan, dan Kementerian Koordinator Perekonomian RI bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (16/3/2021). 

Komisi IX DPR RI mengangkat beberapa persoalan penting, salah satunya  upaya BP2MI dalam menangani permasalahan dalam penempatan PMI di masa pademi Covid-19, termasuk dalam membuka pasar kerja luar negeri di negara penempatan sehingga dapat mengurangi penempatan PMI secara nonprosedural. 

Sekretaris Utama BP2MI, Tatang Budie Utama Razak mewakili Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menyampaikan paparannya mengenai penciptaan dan pemulihan pasar kerja tahun 2021 di masa pandemi covid-19.

Tatang mengatakan,  di masa pandemi ini BP2MI terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepulangan PMI yang bermasalah serta memfasilitasi pemulihan ekonomi purna PMI.

“BP2MI memfasilitasi kepulangan PMI hingga ke daerah asalnya, selain itu BP2MI juga memberikan program pemberdayaan bagi PMI dan keluarganya melalui pelatihan program kewirausahaan dan peningkatan kapasitas. Program pemberdayaan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan K/L terkait. Dan sejak tanggal 18 Desember 2020, BP2MI telah resmi membuka Gerai Purna PMI di Bandara Soekarno Hatta dimana PMI dapat memasarkan produknya di gerai tersebut," ungkap Tatang. 

Tatang menjelaskan, sebagai salah satu upaya dalam pemulihan pasar kerja, saat ini BP2MI juga sedang berupaya menjalin kerja sama dalam program G to G dengan Pemerintah Jerman. 

“Peningkatan PMI profesional dan terampil akan kami terus dilakukan. Saat ini BP2MI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Jerman dalam memperluas pasar kerja luar negeri melalui program Skema G to G untuk sektor profesional. Pemerintah Indonesia dan Jerman bersepakat untuk membahas kelanjutan draft placement agreement, business process, dan cost structure terkait penempatan PMI ke Jerman ini pada Mei 2021 mendatang," tambahnya. 

BP2MI saat ini terus bersinergi lintas K/L terkait, Pemprov/Pemkab/kota, hingga Pemdes dalam melakukan sosialisasi serta koordinasi terkait Undang-Undang nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, serta Peraturan BP2MI nomor 9 tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan.

Dalam RDP ini disepakati juga bahwa Komisi IX DPR RI mendorong perlunya membentuk UPT BP2MI di daerah-daerah kantong PMI guna mempercepat penyaluran informasi dan memberikan pelayanan terpadu kepada PMI.

** (Humas/Ulv/Chie)