Saturday, 20 April 2024

Berita

Berita Utama

Disperinaker Trenggalek Gandeng Pos Pelayanan BP2MI Madiun, Sosialisasikan Migrasi Aman

-

00.04 4 April 2022 1827

Disperinaker Trenggalek Gandeng Pos Pelayanan BP2MI Madiun, Sosialisasikan Migrasi Aman

TRENGGALEK, BP2MI (1/4) - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek gandeng Pos Pelayanan BP2MI Madiun untuk melakukan sosialisasi peluang kerja luar negeri dan migrasi aman bersama seluruh perangkat desa dari Kecamatan Kampak dan Kecamatan Durenan dalam rangka menekan angka perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang marak terjadi di desa-desa di Kabupaten Trenggalek. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari sejak tanggal 30-31 Maret 2022 dihadiri oleh perwakilan dari Kepolisian Sektor serta Komando Rayon Militer setempat sebagai bagian dari Tiga Pilar Kecamatan yang selalu hadir dan berkoordinasi perihal penanganan permasalahan P

Koordinator Pos Pelayanan BP2MI Madiun, Bagus Marseto menyampaikan, sesuai amanat Undang-Undang 18 Tahun 2017 yang telah membagi secara proporsional tugas Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, hingga Pemerintah Desa, dan dari desa inilah garda pertama pelindungan PMI agar terhindar dari pemberangkatan PMI secara non prosedural.

“Setiap warga bapak dan ibu yang akan bekerja keluar negeri, wajib melapor ke Desa dan Desa juga bertanggungjawab atas pelindungan PMI tersebut. Maka dari itu, tugas bapak dan ibu untuk mengedukasi warganya jika ada yang menawarkan pekerjaan diluar negeri harus sesuai dengan prosedur,” tambah Marseto.

Pada kesempatan yang sama, Marseto juga memberikan informasi persyaratan dan tata cara menjadi PMI prosedural serta peluang kerja ke luar negeri secara profesional seperti skema penempatan Government to Government (G to G) Korea Selatan, Jepang dan Jerman, Special Placement Program to Taiwan (SP2T), Specified Skilled Worker (SSW) dan skema-skema penempatan lainnya.

Sementara itu,  Kepala Disperinaker Kabupaten Trenggalek, Mulya Handaka menyampaikan bekerja ke luar negeri merupakan suatu pilihan yang dapat diambil masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, dengan diadakannya sosialisasi ini harapannya pemerintah desa dapat berperan aktif menekan jumlah PMI non prosedural dengan memberikan informasi prosedur bekerja ke luar negeri secara benar serta melakukan pencatatan warganya yang akan, sedang, dan telah kembali dari luar negeri.

“Untuk mendapatkan kesejahteraan, masyarakat perlu bekerja dan bekerja ke luar negeri itu diperbolehkan. Namun harus sesuai dengan prosedur, bukan yang tanpa izin. Disini kami mengajak tim BP2MI dari Madiun agar teman-teman perangkat Desa memahami tugas dan tanggungjawab dalam melindungi warganya dari calo-calo yang akan menempatkan mereka secara unprosedural,” pungkas Mulya. **(Humas/PosPelayananBP2MIMadiun)