Saturday, 20 April 2024

Berita

Berita Utama

Teken PKS dengan Pemkot Palu, Siapkan PMI Terampil Profesional

-

00.06 9 June 2021 1398

Teken PKS dengan Pemkot Palu, Siapkan PMI Terampil Profesional

Jakarta, BP2MI (9/6) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menandatangani Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah di Aula KH Abdurrahman Wahid BP2MI, Jakarta, pada Rabu (9/6/2021). PKS ini sebagai pedoman bagi BP2MI dan Pemkot Palu untuk melakukan kerja sama dalam upaya penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mengungkapkan pentingnya PKS ini dalam hal pelindungan PMI, sesuai yang diamanahkan melalui
UU No.18/2017.

"Perubahan fundamental melalui UU No.18/2017 menyatakan pelindungan PMI bukan hanya menjadi tanggung jawab Pusat namun juga Daerah dan Pemerintah Desa, yaitu pada Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42. Selain itu, kerja sama ini juga penting untuk membantu menyiapkan tenaga-tenaga terampil dan profesional untuk dapat bekerja ke luar negeri," ungkap Benny. 

Peluang kerja yang sedang terbuka luas adalah di Jepang dan Korea. Kedua negara tersebut memiliki undang-undang perlindungan warga negara asing yang baik dan memiliki tingkat standar gaji yang tinggi, sehingga menjamin keselamatan dan juga kesejahteraan para PMI di sana.

"Rata-rata penempatan ke Korea setiap tahun dari tahun dari sebelum Covid-19 sebanyak 6.921 (2018) dan 6.201 (2019), bahkan sebelum lockdown awal 2020 hingga Maret tahun lalu masih tercatat 641 PMI. Penempatan ke Korea ini memiliki prospek yang luar biasa, dimana untuk jabatan Perawat dan Caregiver
(pengasuh lansia) memiliki gaji yang cukup besar, yakni mencapai 22 juta 
sampai 27 juta, dengan kontrak kerja 5 tahun. Demikian juga di Jepang 
dengan gaji kisaran 23 sd. 30 juta. Ini angka penghasilan yang jauh dari 
rata-rata pekerja di negara kita, apalagi tingkat pelindungan yang sangat 
baik dengan tingkat rata-rata kekerasan yang sangat minimum," tambah Benny. 

Dijelaskan Benny bahwa UU No 18/2017 sudah diundangkan sejak 22 November 2017. Artinya, sudah 3 tahun 7 bulan, namun belum banyak Pemda yang 
menyadari adanya kewajiban dalam yang diamanahkan dalam UU 
tersebut. BP2MI telah melakukan sosialisasi secara masif ke 23 provinsi 
kantong PMI, dan sudah dilakukan di 9 Provinsi, terakhir pada tanggal 7 Juni 
2021 di Padang, Sumatera Barat. 

"PMI sebagai penyumbang devisa terbesar kedua setelah migas 159,7 T dan 
tidak kalah dengan sumbangan sektor pariwisata atau setara 7% APBN. Karena itu, sesuai amanah Presiden Jokowi, lindungi PMI dan ujung rambut sampai ujung kaki, BP2MI mengubah paradigma pelayanan, yaitu
bagi PMI dan keluarga, dan PMI berhak diperlakukan warga negara VVIP, berhak mendapat pelakuan hormat negara," ungkap Kepala BP2MI. 

Di samping itu, Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid berterimakasih kepada BP2MI atas kesempatan dan kepercayaan melalui PKS ini. 

"Terima kasih karena sudah memberikan peluang bagi Pemkot Palu untuk menyiapkan generasi muda sebagai tenaga kerja yang siap bekerja ke beberapa negara, saat ini khususnya untuk ke Jepang. Juga sebagai upaya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat Kota Palu. Kesempatan yang sangat baik ini Insya Allah tidak akan kami sia-siakan. Setelah ini kami akan bekerja dengan cermat dan komprehensif dalam melakukan kewajiban kami dengan istiqomah bagi negeri yang kita cintai," ungkap Hadianto. 

Dalam kegiatan ini hadir pula BNI dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai Mitra kerja BP2MI. BNI dalam hal turut membiayai PMI dalam bentuk bantuan KUR PMI yang membebaskan PMI dari biaya penempatan, juga memberikan pelatihan-pelatihan kepada CPMI yang bekerjasama dengan BP2MI. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan berperan dalam memberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian serta memberikan beasiswa penuh bagi 2 anak PMI sampai tamat perguruan tinggi. ** (BP2MI/MIT/cie)