Friday, 29 March 2024

Berita

Berita Utama

Terima Aduan Overcharging, BP2MI Evaluasi Program KUR dan KTA PMI

-

00.02 16 February 2023 1537

Terima Aduan Overcharging, BP2MI Evaluasi Program KUR dan KTA PMI.

Jakarta, BP2MI (15/02/2023) – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerima aduan dugaan overcharging yang dilakukan oleh beberapa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) Hong Kong.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menjelaskan dalam Keputusan Kepala BP2MI Nomor 214 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembebasan Biaya Penempatan PMI, disebutkan apabila Pemberi Kerja tidak dapat membiayai proses penempatan PMI, maka dapat difasilitasi melalui KUR/KTA yang dibayarkan oleh Pemberi Kerja dengan metode reimbursement setelah PMI berada di negara penempatan.

“Tetapi karena kurangnya transparansi dari P3MI terkait mekanisme pinjaman dan pembayaran cicilan, sehingga menimbulkan ketidakpahaman PMI terhadap komponen biaya penempatan dan besarannya. Karena pada kenyataannya Collecting Agent masih menagih biaya penempatan kepada PMI, sehingga ini memunculkan pengaduan overcharging. Sampai dengan saat ini pun, belum ada P3MI yang dapat menunjukan bukti reimbursement dari Pemberi Kerja,” jelas Benny pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pengaturan Pelatihan Calon PMI (CPMI) dan Pencegahan serta Penindakan Praktik Overcharging, di Jakarta, Rabu (15/02/2023).

Benny mengatakan, ditemukan juga PMI yang melakukan pinjaman dengan kesepakatan pembayaran KTA/KUR melalui lembaga keuangan swasta (Koperasi Simpan Pinjam/KSP). Padahal fasilitasi pembiayaan KUR/KTA PMI tidak dapat menggunakan pola linkage. “Di lapangan juga ditemukan kalau dana pinjaman disalurkan melalui P3MI untuk pengurusan dokumen proses penempatan di mana seharusnya diterima langsung oleh CPMI,” ujarnya.

Di samping itu, lanjut Benny, di dalam Perjanjian Kerjasama Penempatan (PKP) tertuang bahwa biaya yang dibutuhkan dalam proses penempatan PMI akan dibebankan kepada pengguna di negara penempatan. Ini juga sejalan dengan kebijakan pembebasan biaya bagi PMI sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017. Proses pembayaran ini akan dibayarkan oleh agency kepada P3MI setelah kedatangan PMI ke negara penempatan. Namun, hal ini pada kenyataannya ditemukan hanya bersifat formalitas agar mendapatkan endorsement Job Order dari Perwakilan RI.

“Untuk itu, perlu adanya peran Perwakilan RI dalam memastikan agency yang akan dan telah mengajukan endorsement Job Order, terkait jumlah biaya yang ditanggung oleh Pemberi Kerja kepada agency untuk perekrutan PMI tersebut,” terang Benny.

Komitmen Otoritas Hongkong untuk menyanggupi dan melaksanakan Peraturan BP2MI Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI, sambung Benny, dapat dilihat dengan telah diumumkannya peraturan tersebut di laman Foreign Domestic Helpers - Foreign Domestic Helpers' Corner pada website http://labour.gov.hk. Termasuk juga struktur biaya penempatan PMI ke Hong Kong pada Pemberi Kerja Perseorangan yang dikeluarkan oleh BP2MI. Artinya, Pemberi Kerja yang akan merekrut PMI pada sepuluh jenis pekerjaan tertentu di luar negeri, termasuk jabatan pembantu rumah tangga, akan tunduk pada peraturan tersebut.

“Hal ini menunjukan bahwa Otoritas Hong Kong tidak menolak Peraturan BP2MI Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI,” tegas Benny.

FGD yang dihadiri oleh Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Aspataki) dan perwakilan P3MI anggota Aspataki, serta jajaran BP2MI ini, menghasilkan rumusan bahwa program KUR dan KTA PMI akan dihentikan sementara agar dilakukan evaluasi atas proses mekanisme penyaluran KUR dan KTA oleh BNI dalam skema penempatan PMI. Penghentian ini dilakukan hingga BP2MI menemukan formula baru, yang diharapkan dapat menghadang praktik-praktik overcharging di lapangan. Sementara itu, BP2MI juga akan melakukan pemanggilan kepada P3MI, serta melakukan pendalaman terkait aduan dugaan overcharging ini. 

“Perlu kita dalami lagi, apakah kasus ini melibatkan bank penyalur dan Koperasi Simpan Pinjam? Dan sejauh mana keterlibatan P3MI dalam kasus ini? Kita juga akan menjatuhkan sanksi apabila P3MI dinyatakan terlibat dalam kasus ini, bahkan jika bisa kita dorong ke jalur pidana. Tentu kita harus bahas ini secara serius, karena yang menjadi korban adalah PMI,” tutup Benny. ** (Humas/SD)